Rencana Perbaikan Pengelolaan Dana Otsus Papua, Wajibkan Rekening dan Musrenbang Khusus

- Selasa, 11 Mei 2021 | 17:38 WIB

JAKARTA– Pembahasan revisi atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) akan dipercepat seusai Lebaran nanti. Salah satu norma yang akan dievaluasi secara menyeluruh adalah pasal yang mengatur dana otsus.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik Piliang mengatakan, alokasi dana otsus yang digelontorkan pemerintah terbilang besar. Bahkan berkontribusi signifikan terhadap pendapatan Provinsi Papua dan Papua Barat. ”Dana (otsus) memengaruhi 65 persen pendapatan. Kalau dihentikan, ekonomi down,” ujarnya dalam diskusi (10/5). Karena itu, pemerintah sepakat untuk memperpanjang dan menambah besaran dana otsus. Besarannya akan dipastikan setelah UU tersebut disahkan.

Akmal menjelaskan, dari hasil evaluasi, capaian atas dana besar otsus selama ini belum maksimal. Masih banyak masyarakat Papua yang belum merasakan manfaat dana itu. Indikasinya terlihat dari fasilitas kesehatan dan pendidikan yang belum optimal di beberapa tempat. ”Tata kelola merupakan persoalan terbesar dana otsus,” imbuhnya.

Ke depan, Akmal memastikan pengelolaan dana otsus akan diperbaiki di semua tahap. Sejak masa perencanaan, tahap eksekusi, pengawasan, hingga tindak lanjut hasil pengawasan. Salah satu alternatif untuk memperkuat perencanaan adalah mewajibkan kepemilikan rekening khusus.

Belajar dari Daerah Istimewa Jogjakarta dalam pengelolaan dana keistimewaan, keberadaan rekening khusus cukup efektif untuk memantau pergerakan dana. ”Agar akuntabilitas bisa dijaga, jelas ke mana larinya uang itu,” tuturnya. Selama ini pencairan dana otsus dilakukan melalui rekening penyaluran dana transfer pusat.

Selain rekening khusus, Akmal menyebut Papua perlu memiliki agenda musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan khusus. Agendanya spesifik membahas dana otsus. Pelaksanaan bisa dilakukan terpisah dari perencanaan musrenbang umum.

Di tempat yang sama, peneliti Papua dari Universitas Indonesia Margaretha Hanita menilai otsus Papua tidak melulu soal dana. Dia menilai ada banyak aspek dari UU Otsus yang harus dibenahi. Dalam hal perlindungan hak dasar orang Papua, misalnya, perlu ada evaluasi. ”Dalam demokrasi ada lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP). Apakah MRP bermanfaat?” ujar dia.

Selain itu, menurut Margaretha, pemerintah perlu mengkaji norma soal hukum adat dalam UU Otsus Papua. Sejauh ini hukum adat di Papua belum diakomodasi dalam hukum positif. Berbeda dengan di Aceh, hukum syariat setempat diakomodasi dalam UU Otsus Aceh.

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Paulus Waterpauw menambahkan, peran pemda harus didorong lebih baik. Dia menganalisis, salah satu penyebab kurang maksimalnya dana otsus adalah perencanaan dari pemda. Padahal, dengan kewenangannya, pemda sangat menentukan dalam keberhasilan dana otsus. ”Mereka yang punya kewenangan untuk menyejahterakan,” tuturnya. (far/c9/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB
X