Jamaah Salat Id Disarankan Sedekah Masker, untuk Ibadah Kenaikan Isa Almasih Ini Panduan Prokesnya...

- Selasa, 11 Mei 2021 | 16:58 WIB
Salat Id nanti wajib dengan protokol kesehatan ketat. Demikian juga dengan ibadah kenaikan Isa Almasih di gereja.
Salat Id nanti wajib dengan protokol kesehatan ketat. Demikian juga dengan ibadah kenaikan Isa Almasih di gereja.

Umat Islam diminta tetap waspada menjaga kesehatan. Tak terkecuali ketika melaksanakan salat Idulfitri 1442 hijriah. Demikian antara lain hasil rapat koordinasi persiapan Shalat Idul Fitri di Ruang Tenguyun Kantor Gubernur Kaltim, Senin (10/5). "Sesuai hasil rapat koordinasi bersama menjelang salat Idulfitri (Salat Id) kita sepakat. Pemprov Kaltim memgingatkan agar takmir masjid untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Termasuk jamaah diminta membawa masker lebih, sehingga bisa disedekahkan ke jamaah lainnya," sebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim Dr HM Jauhar Efendi.

Penggunaan masker ini, diharapkan dapat selalu disampaikan oleh Takmir Masjid di Kaltim pada saat salat tarawih yang saat ini masih dilaksanakan. Yaitu, agar jamaah ketika salat ied untuk membawa masker lebih. Selain itu, Pemprov Kaltim meminta kepada jajaran BPBD maupun Dinas Sosial Kaltim maupun kabupaten/kota untuk membantu penyelenggaraan salat Idulfitri. Terutama terkait penambahan masker. Khususnya ketika pelaksanaan salat Ied di empat masjid besar, yaitu  Masjid Baitul Muttaqien Islamic Center, Nurul Mukminin, Al Ma'ruf maupun Masjid Raya Darussalam Samarinda. Selain itu, jamaah juga diminta bisa membawa kantong kresek sendiri, untuk  menyimpan alas kaki atau sendal. 

IBADAH KENAIKAN ISA ALMASIH

Sementara itu disaat yang bersamaan, umat Kristiani akan memperingati Kenaikan Isa Almasih pada 13 Mei 2021 atau sama dengan Idulfitri. Nah karena dalam masa pandemi Covid-19, maka pelaksanaan ibadah juga harus dengan prokes. Di Balikpapan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan menerbitkan panduan Protokol Kesehatan (Prokes) penyelenggaraan ibadah.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama, dan tertuang dalam SE Wali Kota Balikpapan, 440/1715/pem, yang diterbitkan Jumat, 7 Mei 2021. “Bagi pengurus atau pengelola rumah ibadah untuk melaksanakan ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan,” kata Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli.

Pengurus tempat ibadah juga diminta agar mengatur lebih lanjut jadwal pelaksanaan ibadah dengan menerapkan sistem shift, supaya jemaatnya tidak padat. Temasuk melakukan pembersihan disinfeksi di lingkungan gereja, menyediakan tempat cuci tangan, serta mempersingkat waktu pelaksanaan kegiatan ibadah, dengan tidak mengurangi khidmadnya ibadah.

“Kemudian membatasi jumlah pintu keluar masuk, pengawasan prokes, dan melakukan pengecekan suhu tubuh. Kemudian menerapan pembatasan jarak dan terkahir memfasilitasi kegiatan ibadah secara virtual dari rumah-rumah,” ungkapnya. Bagi jemaat yang melaksanakan ibadah di gereja, disyaratkan harus betul-betul sehat. Menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan dan tidak diperkenankan melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan berpelukan.

Terpenting menjaga jarak antar jemaat dan menghindari berdiam berlama-lama di tempat ibadah. Jika sudah selesai diharapkan untuk bisa segera pulang. “Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terpapar Covid-19 dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dalam bentuk pelayanan lainnya,” ucapnya. (pro)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X