3 Pegawai Tak Lolos TWK Bantu OTT

- Selasa, 11 Mei 2021 | 15:53 WIB

JAKARTA– Di antara Tim Gabungan KPK-Bareskrim Polri, ada tiga pegawai komisi antirasuah yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam penangkapan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Yakni Harun Al Rasyid, Rieswin dan Agtaria Adriana. Ketiganya merupakan penyelidik berstatus pegawai tetap KPK.

Di KPK, Harun Al Rasyid menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik di KPK. Saat ini dia juga menjadi Wakil Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK. Kepada Jawa Pos, Harun membenarkan dirinya ikut dalam operasi tangkap tangan (OTT) bupati Nganjuk. ”Bareskrim yang menangani, saya cuma bantu,” ujarnya kepada Jawa Pos, (10/5).

Harun enggan bicara banyak soal kontroversi alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dia belum mau menyikapi pertanyaan Jawa Pos seputar wacana pimpinan KPK menonjobkan pegawai yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) tes wawasan kebangsaan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga tidak mau banyak berkomentar perihal keterlibatan tiga pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam OTT bupati Nganjuk. Lili mengatakan perkara Nganjuk yang ditangani bersama dengan Dit Tipidkor Bareskrim Polri itu tetap berjalan meski ada peran pegawai yang tidak lolos TWK dalam OTT.

”Tidak ada urusannya dengan pegawai tadi (Harun dkk, Red),” ujarnya. Lili menegaskan, dalam perkara dugaan suap bupati Nganjuk itu pihaknya sebatas menjalankan kewenangan supervisi sebagaimana diatur dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara penyidikan dilakukan Dit Tipidkor Bareskrim. ”KPK akan melakukan supervisi sesuai dengan kewenangan.”

Terpisah, Koalisi Kebebasan Beragama Berkeyakinan (KKBB) menyatakan sikap terkait asesmen TWK yang dilaksanakan KPK bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). KKBB menegaskan bahwa TWK itu melanggar kebebasan beragama berkeyakinan yang diatur dalam konstitusi. Itu menyusul banyak pertanyaan tidak pantas yang muncul dalam TWK itu.

Perwakilan KKBB M. Isnur mengatakan sejumlah pertanyaan aneh yang muncul dalam TWK melanggar konstitusi Pasal 28E (1) yang berbunyi “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya’. Juga pasal 28E (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.”

Isnur menyebut Indonesia adalah negara pihak yang terikat kewajiban yang ada dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (Sipol) dengan UU 12/2005. Di pasal 18 Kovenan Hak Sipol itu menjamin setiap orang untuk bebas berpikir, berkeyakinan dan beragama. ”Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri,” imbuh dia. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB
X