PARAH..!! Bupati Nganjuk Terima Upeti dari Camat

- Selasa, 11 Mei 2021 | 14:47 WIB
Konferensi pers OTT Bupati Nganjuk. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
Konferensi pers OTT Bupati Nganjuk. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

JAKARTA–Di tengah kontroversi alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih unjuk gigi. Bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, KPK menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat lewat operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (9/5).

Penangkapan tersebut diawali laporan masyarakat tentang dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di Pemkab Nganjuk pada akhir Maret lalu. Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan pada 13 April.

Di sisi lain, pada 16 April, Bareskrim melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) juga memulai penyelidikan dengan objek yang sama. Untuk menghindari tumpang tindih penanganan laporan masyarakat, KPK dan Bareskrim kemudian melakukan koordinasi sebanyak empat kali. “Dan sepakat dilakukan kerja sama,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Dari hasil koordinasi itu, KPK memberikan dukungan berupa informasi dan data kepada tim Bareskrim. Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan di lapangan, dilakukan oleh tim gabungan KPK-Bareskrim. Sedangkan penyelesaian penanganan perkara, termasuk penahanan tersangka, akan dilakukan Ditpikor Bareskrim.

Lili menjelaskan, sebelum OTT dilakukan, tim gabungan telah mendapatkan informasi rencana penyerahan uang oleh pihak-pihak yang terkait dengan pengisian jabatan perangkat desa dan camat di Nganjuk, Minggu (9/5). Selanjutnya, tim gabungan mengamankan empat camat beserta barang bukti uang yang dikumpulkan atas arahan bupati Nganjuk.

“Tim Gabungan juga menemukan fakta adanya beberapa dugaan para camat telah menyerahkan sejumlah uang kepada bupati Nganjuk melalui ajudannya,” ungkap mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut. “Selanjutnya tim gabungan mengamankan bupati Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh dia.

Direktur Dit Tipidkor Bareskrim Brigjen Djoko Poerwanto menambahkan, pihaknya menetapkan tujuh tersangka. Rahman sebagai tersangka penerima suap terkait pengisian jabatan di Nganjuk. Sedangkan empat camat di Nganjuk diduga sebagai penyuap. Yakni, Dupriono (Pace), Edie Srijato (Tanjunganom), Haryanto (Berbek), dan Bambang Subagio (Loceret).

Masih ada dua orang lain yang ditetapkan tersangka. Yakni, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan bupati M Izza Muhtadin. Keduanya berperan sebagai perantara suap. Barang bukti yang diamankan, antara lain, uang tunai Rp 647,9 juta, 8 telepon genggam, dan 1 buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Djoko menerangkan, dugaan pemberian suap dari camat kepada bupati diduga berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan. Para camat itu diduga memberikan uang untuk mengisi jabatan tingkat kecamatan yang mereka inginkan.

Penyidik Dit Tipikor, kata Djoko, menerapkan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b, Pasal 11 dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun. “Rencananya, tersangka dan barang bukti dirilis di Bareskrim besok (hari ini),” imbuh dia.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati. Marhaen akan menggantikan sementara posisi Novi sampai ada keputusan hukum tetap.

“Kami sudah minta agar Gubernur menugaskan Wakil bupati sebagai Plt Bupati,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang, kemarin (10/9). Penunjukan Plt bupati, lanjut dia, dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan. Selain itu, tujuannya agar pelayanan publik di Kabupaten Nganjuk tetap dalam kendali dan tidak terganggu.

Sebagaimana Pasal 65 UU 23 Tahun 2014, penunjukan Plt dilakukan jika kepala daerah berhalangan. Posisinya secara otomatis digantikan oleh wakil. Jika keputusan hukum menyatakan yang bersangkutan bersalah, wakilnya akan dilantik sebagai kepala daerah definitif. Jika dinyatakan tidak bersalah, maka posisinya akan dipulihkan. (tyo/far/JPG/rom/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X