Dorong Status Gawat Darurat Tangani Longsoran IPA Kalhol

- Selasa, 11 Mei 2021 | 14:38 WIB
DIUSULKAN KE PUSAT: Penanganan jangka panjang sisi sungai kawasan pembangunan IPA Kalhol tengah diusulkan ke pemerintah pusat. Pemkot mendorong peningkatan status gawat darurat demi percepatan pekerjaan.
DIUSULKAN KE PUSAT: Penanganan jangka panjang sisi sungai kawasan pembangunan IPA Kalhol tengah diusulkan ke pemerintah pusat. Pemkot mendorong peningkatan status gawat darurat demi percepatan pekerjaan.

SAMARINDA–Pemkot Samarinda tengah menanti surat resmi dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terkait kondisi terkini Jembatan Mahkota II seusai longsoran pada pilar jembatan sisi Kecamatan Palaran, imbas pembangunan IPA Kalhol, Minggu (25/4).

Di samping itu, penanganan jangka panjang untuk penguatan dinding tebing sungai juga tengah diusulkan agar bisa mendapat suntikan anggaran tambahan dari kementerian. Peningkatan status gawat darurat juga dimungkinkan untuk percepatan kegiatan.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, telah menandatangani surat resmi untuk permintaan percepatan pengumuman hasil investigasi kondisi jembatan, baik melalui surat kilat maupun pesan WhatsApp (WA). Meski pernyataan lisan pernah disampaikan tim Direktorat Pembangunan Jembatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PUPR yang menyatakan kondisi Jembatan Mahkota II aman untuk dilintasi, namun diperlukan surat resmi untuk penguatan.

"Secara aturan, surat resmi tersebut jadi pegangan kami. Satu-dua hari ke depan kami harap bisa terbit, sehingga bisa memutuskan melanjutkan penutupan atau membuka untuk perlintasan," ucapnya.

Selain itu, pihaknya tengah mendorong peningkatan status gawat darurat untuk penanganan longsoran di sisi pilar jembatan. Hal itu berdasarkan konsultasi dengan Direktorat Air Minum, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, agar bisa mengusulkan anggaran tambahan di luar proyek IPA Kalhol. Dengan status darurat atau bencana, proyek penanganan fisik bisa melalui penunjukan langsung (PL), tanpa lelang reguler yang memakan waktu.

"Sudah ada beberapa kriteria yang memenuhi status bencana, misalnya ada korban meninggal, potensi kerusakan infrastruktur, dan faktor ekonomi masyarakat. Nanti kami bahas lebih lanjut di internal," ucapnya.

Dia berharap, penyelesaian longsoran IPA Kalhol bisa cepat, sehingga penanganan fisik segera dilakukan. Sehingga, potensi kerugian bagi masyarakat atau negara bisa dihindari. "Kami ingin cepat, tidak seperti penanganan longsoran Jalan Pattimura atau Teluk Bajau yang berlarut-larut," tutupnya. (dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X