TANA PASER - Setelah sebelumnya para guru kontrak non-PNS di Paser dinaikkan gajinya Rp 600 ribu mulai tahun depan, Pemkab Paser juga bakal menaikkan gaji PTT struktural lainnya di pemerintahan dan kesehatan.
Kepala Bappedalitbang Paser Muksin mengatakan, pemerintah daerah telah menyusun persiapan anggaran tersebut. Setiap jenis PTT akan menerima kenaikan Rp 600 ribu. Seperti PTT struktural di perkantoran, guru, dan tenaga kesehatan selain dokter.
Karena untuk dokter, berbeda sendiri nilainya dan belum ada kenaikan. “Sementara kenaikannya disetujui Rp 600 ribu, ini untuk PTT yang gajinya masih di bawah UMK Paser," kata Muksin, Senin (10/5).
Diketahui, gaji PTT di Paser sangat rendah sejak defisit anggaran 2016. Khususnya yang struktural, yaitu hanya sekitar Rp 1,7 juta untuk jenjang SMA dan Rp 1,8 juta untuk jenjang strata satu (S-1). Sementara yang fungsional lebih besar, semisal guru Rp 2,2 juta, tenaga kesehatan Rp 2,3 juta, dan khusus dokter sekitar Rp 7 juta. Menyesuaikan daerah penempatannya.
Menanggapi hal itu, perwakilan Forum Honorer Indonesia (FHI) Paser Agus Setyawan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah. Termasuk bupati dan wakil bupati yang telah menepati janjinya selama kampanye. Meskipun belum naik setara upah minimum kabupaten (UMK) Paser sebesar Rp 3.050.000, pihaknya memahami kondisi keuangan daerah.
Ini sudah membuktikan iktikad baik kepala daerah untuk kesejahteraan para pegawainya. Pihaknya sangat menghargai dan menghormati kebijakan ini. “Alhamdulillah hari ini THR untuk PTT juga sudah cair,” kata Agus. (jib/kri/k16)