TANA PASER - Sebanyak 514 pedagang di pertokoan Kandilo Plaza, menerima surat sewa pembaruan hak guna pakai (HGP) oleh Bupati Paser Fahmi Fadli. Penyerahan tersebut berupa surat dan kartu pengenal bagi pedagang yang berjualan di pertokoan terbesar di Paser itu.
Bupati Fahmi mengatakan, surat ini merupakan bukti agar pedagang bisa kembali melanjutkan berjualan di Kandilo Plaza sesuai haknya. Ini dibuat agar pedagang tahu legalitas haknya dan tidak ada pihak yang bisa mengklaim.
“Ini ialah inovasi dari Disperindagkop agar pengelolaan retribusi bisa lebih baik,” kata Bupati Fahmi, Senin (10/5). Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) mengatakan, pembaruan surat ini langsung oleh pihak pertama atau pedagang yang selama ini menyewa toko tanpa ada perpanjangan tangan, sehingga ini akan memudahkan pengelola dalam pendataan toko.
“Retribusinya juga kini nontunai yaitu ke Bankaltimtara. Ini juga membantu Disperindagkop dalam memonitor berapa retribusi yang telah masuk ke kas daerah,” kata Chandra.
Total ada 399 toko di Plaza dari lantai 1–3, dan ada 114 merupakan lapak kios yang tanpa bilik. (jib/kri/k16)