Hindari Platform Pinjaman Online Ilegal

- Selasa, 11 Mei 2021 | 10:20 WIB
ilustrasi
ilustrasi

SAMARINDA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran utang online ilegal yang kini banyak dilakukan para platform ilegal jelang Idulfitri. Sebab, mereka memanfaatkan momen hari besar keagamaan nasional (HBKN) seperti Idulfitri yang kerap mendorong konsumsi masyarakat Indonesia.

Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma mengatakan, financial technology (fintech) alias pinjaman online (pinjol) hadir sebagai jasa keuangan yang menghadirkan produk yang tidak ditawarkan oleh perbankan. Yaitu, kecepatan dan kemudahan dari sisi persyaratan meminjam. Hal itu menjadi istimewa khususnya di tengah pandemi, saat perbankan banyak memperketat pemberian kredit.

“Itu (kecepatan) yang menyebabkan pertumbuhan penyaluran pinjaman online meningkat signifikan. Namun nasabah harus tetap memerhatikan banyak hal ketika ingin memakai jasa fintech,” imbaunya, Minggu (9/5).

Pertama, nasabah harus memastikan pinjaman sesuai kemampuan dan memang untuk kebutuhan yang sangat mendesak. Kedua, pastikan fintech adalah yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Cara termudah dan tercepat untuk mengetahui fintech legal dan ilegal adalah melalui layanan WA Kontak Layanan OJK di 081 157 157 157. Ketik dan kirim via WA ke nomor tersebut.

“Tidak sampai satu menit, langsung ada respons sehingga penting untuk mencari tahu dulu fintech yang ingin digunakan,” tuturnya. Diketahui, Satgas Waspada Investasi dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat, hingga April kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sehingga, diimbau kepada masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran. Sebab, fintech lending ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban.

“Penting sekali bagi masyarakat untuk harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu. Sejak tahun 2018 sampai April 2021 ini Satgas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal,” bebernya.

Jika masyarakat menggunakan fintech yang terdaftar pada OJK, maka penyaluran kredit tersebut merupakan hal baik, karena turut meningkatkan inklusi keuangan Kaltim. Sebab fintech bertujuan agar menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat unbankable atau belum terjamah bank.

Pengguna fintech kebanyakan tidak mendapatkan pendanaan konvensional. Sehingga, masyarakat unbankable tersebut bisa mendapatkan alternatif sumber pendanaan selain bank. “Boleh memanfaatkan fintech, tapi masyarakat harus menggunakan fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,” pungkasnya. (ctr/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X