Pemprov Kaltim akan mewajibkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan belanja langsung minimal 40 persen produk usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) melalui “Bela Pengadaan”, sebuah aplikasi yang disiapkan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP).
SAMARINDA–Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi usai menghadiri rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terpadu, kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual dari Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (7/5).
Rapat dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, serta para gubernur se-Indonesia.
Bela Pengadaan merupakan aplikasi yang disiapkan demi memudahkan UMKM menawarkan dan memasarkan produk-produknya untuk mendukung kebutuhan pemerintah.
"Kaltim sudah ikut dalam sistem Bela Pengadaan itu. Namun, masih ada beberapa kendala teknis. Namun, semua akan segera diatasi," ungkap Hadi.
Kehadiran Bela Pengadaan secara langsung akan mengurangi transaksi pemerintah yang bersifat manual. Dengan begitu, harapannya potensi korupsi dan kolusi bisa dicegah.
"Kami akan inventarisasi masalahnya dulu, baru dilaporkan ke pak gubernur. Kami akan undang semua OPD untuk mewajibkan belanja langsung dengan Bela Pengadaan, minimal 40 persen untuk produk UMKM," tambah orang nomor dua di Kaltim itu.
Kendala teknis yang masih dihadapi dalam penerapan Bela Pengadaan di antaranya terkait penggunaan kartu kredit dan seluruh pembayaran yang akan dilakukan secara nontunai.
Kendala lainnya adalah peningkatan kapasitas para pelaku UMKM. Untuk masuk sistem tersebut agar produk mereka bisa dibeli pemerintah maupun masyarakat. (sul/ri/adv/dra/k16)