Hilal di Bawah Ufuk, Lebaran 13 Mei

- Sabtu, 8 Mei 2021 | 12:27 WIB
ilustrasi
ilustrasi

SIDANG Isbat penetapan 1 Syawal atau Lebaran akan dilaksanakan Kementerian Agama (Kemenag) pada 11 Mei nanti. Sehingga banyak masyarakat menganggap Lebaran jatuh pada 12 Mei. Namun perlu diketahui, tidak selalu ketika sidang Isbat dilaksanakan pada 11 Mei, besoknya pasti Lebaran.

Sebab perlu melihat apakah hilal berhasil diamati pada saat sidang Isbat tersebut. Jika pada 11 Mei hilal tidak terlihat, Lebaran jatuh pada 13 Mei. Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaluddin sudah membuat kajian soal 1 Syawal 1442 H. Dia menuturkan, pada saat dilakukan sidang Isbat 11 Mei nanti, hilal masih di bawah ufuk.

"(Posisi hilal) sekitar minus 5 derajat," katanya, kemarin (7/5). Dia mengatakan, karena posisi hilal masih minus atau di bawah, hilal tidak akan tampak. Maka dengan posisi hilal yang masih minus tersebut, maka tidak akan bisa dirukyat. Sehingga jumlah hari Ramadan tahun ini bakal digenapkan atau disempurnakan menjadi 30 hari.

Meski begitu, lanjut Thomas, umat Islam sebaiknya menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Yaitu menunggu hasil sidang Isbat yang digelar Kemenag 11 Mei mendatang. Namun hampir bisa diprediksi tahun ini Lebaran bakal kompak. Sebelumnya PP Muhammadiyah sudah menetapkan Lebaran pada 13 Mei.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, sidang Isbat bakal digelar sesuai protokol kesehatan.

"Undangan untuk menghadiri sidang dibatasi, hanya dihadiri menag dan wamenag, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, serta sejumlah dubes negara sahabat dan perwakilan ormas," katanya. Selain itu, Kamaruddin mengatakan, panitia menyiapkan aplikasi pertemuan dalam jaringan (Zoom Meeting). Akses Zoom Meeting baik untuk peserta sidang maupun media. Sebab, peliputan juga akan dilakukan secara terbatas. Kamaruddin juga belum bisa memastikan hasil sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1442 H.

Sementara itu, Kemenag juga mengeluarkan panduan ibadah Kenaikan Isa Almasih. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama 8/2021 tertanggal 6 Mei 2021. Di antara ketentuannya, pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (Gereja) dilaksanakan dengan memerhatikan protokol kesehatan ketat. Kemudian jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas.

Kemudian mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (sif) dengan memerhatikan kapasitas dan daya tampung gereja. Selanjutnya melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja. Aturan lainnya mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah. (wan/jpg/riz/k8)


 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X