TENGGARONG–Sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara terendus Unit Tipikor Polres Kukar. Mulai kasus anggaran dana desa (ADD), penyertaan modal BUMD, hingga penyalahgunaan dana hibah.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian didampingi Kanit Tipikor Ipda Gede Wijaya membeberkan, kasus korupsi dana desa Sarinadi, Kecamatan Kota Bangun, naik tahap penyidikan sejak 2019.
Kasus itu, kini sudah masuk meja hijau dengan menyeret lima terdakwa. Mereka merupakan perangkat desa yang diduga kuat menikmati hingga melakukan penyalahgunaan anggaran untuk desa tersebut.
Kerugian negara semula mencapai sekitar Rp 700 juta, namun lanjut Kasat, dilakukan pengembalian kerugian negara secara bertahap hingga akhirnya hanya tersisa Rp 400 juta.
Pada 2020, polisi menetapkan tahap penyidikan atas dugaan penyalahgunaan ADD tahun anggaran 2012 Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu. Meski belum dilakukan penetapan tersangka, namun potensi kerugian negara yang muncul mencapai Rp 304 juta.
“Untuk kasus dugaan penyimpangan ADD ini masih terus kita sidik. Sejumlah saksi sudah kita minta keterangan serta pengumpulan dokumen pendukungnya,” kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian.
Untuk kasus dugaan korupsi lain yang ditangani yaitu terkait penyaluran dana hibah dari Pemprov Kaltim untuk salah satu Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Anggana, Kukar. Kasus tersebut juga sudah masuk dalam tahap penyidikan sejak 2020 lalu.
Potensi kerugian negara yang timbul diperkirakan hingga Rp 2 miliar. “Kasus ini juga terus berproses. Sejumlah saksi dari pihak Gapoktan maupun pihak pemerintah juga telah dimintai keterangan,” imbuhnya.
Kasus terakhir yang juga sudah masuk tahap penyidikan adalah kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal yang disalurkan kepada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kukar. Kasus ini muncul setelah adanya audit investigasi yang dilakukan atas kucuran anggaran sekitar Rp 10,3 miliar itu.
“Untuk kasus ini masih menunggu hasil audit BPKP untuk menghitung potensi kerugian negaranya,” tambah dia.
Kanit Tipikor Polres Kukar Ipda Gede Wijaya menambahkan, dugaan permufakatan untuk mengambil keuntungan pribadi maupun orang lain muncul dalam sejumlah modus penyalahgunaan uang negara tersebut.
Misalnya, untuk modus penyalahgunaan dana ADD maupun DD, selama ini masih terbilang sama. Yaitu membuat laporan yang tidak sesuai dengan fakta realisasi kegiatan di lapangan. Baik karena terjadi penggelembungan harga atau mark up, maupun kegiatan fiktif.
“Modusnya mulai dari tidak sesuai spesifikasi pekerjaan hingga kegiatan yang anggarannya di-mark up,” ujarnya.
Selain melakukan penanganan kasus korupsi, pihaknya kini berhasil melakukan pengembalian potensi kerugian negara. Pasalnya, ada beberapa kasus yang sebagian potensi kerugian negaranya telah dikembalikan. “Ada juga kasus yang sudah dilakukan pengembalian potensi kerugian negaranya,” tambah dia. (qi/kri/k8)