SENDAWAR–Aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemkab Kutai Barat (Kubar) akan ditindak tegas melakukan mudik Lebaran. ASN harus jadi contoh taat aturan tersebut. Hal itu ditegaskan Wabup Kubar Edyanto Arkan, kemarin.
Dia mewanti-wanti pegawai yang kedapatan melakukan perjalanan keluar Kubar. Baik tujuannya wisata diminta menunda. “Sengaja diberlakukan guna memberikan contoh kepada masyarakat. Larangan mudik Lebaran itu sudah sesuai dengan aturan yang diberlakukan secara nasional dan daerah pun ikut,” kata wabup.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bekerja sama dengan aparat TNI-Polri untuk melakukan penyekatan dan pengamanan arus mudik di setiap pintu keluar masuk wilayah.
“Karena itu sudah ada ketentuan begitu juga dengan masyarakat juga akan diberikan sanksi. Sanksi pertama bisa saja dikembalikan putar arah. Kecuali memang kalau misalnya sakit. Kalau sakit itu memang ada pengecualian tapi kalau sifatnya hanya wisata berkunjung tunda dulu lah,” tegasnya.
Dalam hal itu, dia tak bisa memberikan kompensasi terhadap pelaku perjalanan masuk Kubar dengan alasan apapun, kecuali darurat. Wabup dua periode itu juga meminta agar masyarakat bersabar hingga 17 Mei mendatang.
Sebelumnya, kasus Covid-19 di Kubar pada periode Januari–April 2021 mengalami peningkatan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kubar, hingga 28 April 2021 tercatat 3.298 terkonfirmasi positif. Sebanyak 2.845 sembuh, 63 meninggal dunia, 387 melakukan isolasi mandiri dan dirawat di RSUD HIS sebanyak 3 orang.
“Namun periode Januari–April 2021 posko penanganan Covid-19 mulai digerakkan hingga ke kampung untuk dilakukan penanganan dan pencegahan bersama,” tegas Bupati Kubar FX Yapan, baru-baru ini.
Yapan meminta seluruh aparat mulai kabupaten, kecamatan, hingga kampung-kampung menyikapi dan mengambil suatu keputusan untuk penanganan Covid-19.
Permintaan bupati ini sesuai instruksi presiden untuk penanganan Covid-19. “Jangan lengah, tanggung jawab kepala kampung adalah masyarakatnya. Kepala kampung jangan tutup mata, tutup telinga dan jangan tutup hati,” katanya.
Yapan juga meminta camat melibatkan koramil, Polsek, dan tokoh-tokoh masyarakat untuk mengatasi masalah Covid-19 di wilayahnya. Setiap kecamatan dan kampung harus bentuk posko. Kepala kampung juga harus melakukan rapat dengan melibatkan RT, RW, serta dibuat notulen rapat. (rud/kri/k8)