Posko penyekatan mulai diterapkan di Kutai Timur, terhitung Kamis (6/5). Tetapi, masih ditemukan pengendara yang nekat melanggar.
SANGATTA - Beragam alasan dilontarkan pengendara yang ingin ke luar kota. Sehingga, tim gabungan meminta mereka untuk putar balik dan tidak meninggalkan Kutim pada 6-17 Mei.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasatlantas Polres Kutim AKP Wulyadi mengatakan, posko penjagaan diperketat. Menurutnya, langkah ini ditempuh sesuai instruksi Gubernur Kaltim yang telah diturunkan pada Bupati Kutim.
Pos penyekatan itu didirikan di tiga titik, yakni Jalan Pertamina pintu masuk dari Bontang, pos Jalan Pendidikan Sangatta Utara dan pos Jalan Tugu Patung Burung. Lalu lintas di kawasan itu tampak ramai, hingga pemeriksaan dilakukan secara ketat oleh tim gabungan dari anggota kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub Kutim dan provinsi, Dinas Kesehatan, BPBD hingga elemen lain.
"Kami jaga ketat selama 24 jam, sejak pagi sampai esok lagi, selama 12 hari. Tapi, bergantian tiga sif," terangnya saat ditemui.
Dirinya juga menuturkan, jika didapati pengendara yang melanggar aturan, maka pihaknya meminta agar pengendara itu pulang kembali dan melengkapi berkas rapid test antigen. "Kami minta pengendara itu pulang balik, kalau bawa bukti bebas Covid-19 baru diperbolehkan melanjutkan perjalanan, terutama kondisi darurat," tandasnya.
Selama pantauan Kaltim Post di lokasi penyekatan, didapati lima mobil yang diminta kembali dan melengkapi dokumen rapid test antigen. Kendaraan itu merupakan travel lintas provinsi.
"Ada lima travel dari Kaltara yang masuk lewat Berau dan kami hentikan untuk minta lengkapi berkas bebas Covid-19 terlebih dahulu, rata-rata tujuannya ke Samarinda dan Balikpapan," bebernya.
Dia juga menemukan pelaku perjalanan dari sejumlah perusahaan. Namun, karena berkas lengkap akhirnya meloloskan pengendara yang akan melakukan pekerjaan di luar kota.
"Banyak juga yang dari perusahaan, tapi berkas mereka lengkap dan alasan mereka juga untuk menyelesaikan pekerjaannya," tambahnya.
Siapa pun, lanjut ia, pasti akan diperiksa, termasuk pegawai pemerintahan. Menurutnya, hal ini merupakan ranah Satpol PP dan Dishub untuk mendata aparatur sipil negara (ASN) yang akan keluar daerah.
"Kalau pegawai harus ada surat perintah tugas (SPT) dari pimpinan dinas masing-masing. Kalau tidak ada, tetap harus putar balik. Pendataannya langsung oleh Satpol PP dan Dishub," terang lelaki berpangkat balok tiga itu.
Untuk menyaring pengendara yang kerap kali lincah menerobos posko, maka Kutim juga mendirikan posko bayangan atau pos pantau di dua kecamatan, yakni Kongbeng dan Teluk Pandan. "Di sana juga termasuk bagian dari Operasi Ketupat Mahakam 2021, yang dijaga polsek dan FKPD kecamatan," jelasnya. (*/la/ind/k15)