Targetkan Perda Covid-19 Rampung Tahun Ini

- Jumat, 7 Mei 2021 | 18:10 WIB

SAMARINDAImpak jera yang lemah dalam peraturan wali kota tentang protokol kesehatan (prokes), membuat pemkot dan dewan berancang-ancang menyulih rupa kebijakan menjadi peraturan daerah (perda). Usul pembentukan itu diajukan pemkot untuk dibahas para legislator sejak awal 2021.

Di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, rancangan beleid itu terus dikaji. Hadirnya perda itu disebut bisa lebih efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, lantaran penindakan yang diambil masih sekadar operasi yustisi. “Kalau seperti itu, vaksinasi rampung pun masih percuma,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Abdul Rofiq, beberapa waktu lalu.

Peraturan Wali Kota 13/2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 memang menerapkan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, atau denda administrasi Rp 100–250 ribu. Sementara itu, untuk pelaku usaha, pengelola tempat dan fasilitas umum, diterapkan denda administrasi Rp 250–500 ribu, penghentian operasional, atau pencabutan izin usaha.

Awal pekan lalu, lanjut Rofiq, Bapemperda bertandang ke Balikpapan untuk mengomparasikan penanganan bencana non-alam tersebut. Selain itu, dewan perlu kembali duduk bersama instansi terkait untuk memastikan ke mana arah rancangan perda tersebut. “Masih ambigu sejauh ini. Penguatan prokes ke masyarakat dan pelaku usaha, penanggulangan, atau penerapan sanksi yang lebih tegas karena kami ingin tahun ini bisa rampung,” katanya.

Ketiga hal itu bisa disatukan. Namun, politikus PKS Samarinda itu menilai perlu menguatkan pasal per pasal ihwal itu. Disinggung mengapa harus menjadi perda, mengingat pagebluk tak bisa ditakar kapan berakhir.

Terlebih, perda memiliki jangkauan yang lebih luas dari segi waktu hingga penerapannya. Untuk hal ini, kata anggota Komisi II DPRD Samarinda itu, dalam raperda yang dibahas ini, nantinya dapat menyisipkan jangka waktu berlaku regulasi tersebut. “Bisa dibuat per 3–5 tahun sudah kedaluwarsa atau berlaku hingga pandemi berakhir,” singkatnya. (ryu/dra/k8)

 

 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X