Pengesahan Advis Planing Tunggu Perbaikan Lingkungan

- Jumat, 7 Mei 2021 | 17:54 WIB
BELUM TAAT: Kawasan pergudangan di Jalan P Suryanata, Samarinda Central Bizpark (SCB) masih dalam pemantau DLH Samarinda untuk perbaikan lingkungan imbas pembangunan. RAMA S
BELUM TAAT: Kawasan pergudangan di Jalan P Suryanata, Samarinda Central Bizpark (SCB) masih dalam pemantau DLH Samarinda untuk perbaikan lingkungan imbas pembangunan. RAMA S

SAMARINDADinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda masih menanti hasil pemantauan atas perbaikan lingkungan yang dilakukan pengelola Samarinda Central Bizpark (SCB). Tanpa batas waktu, jika memang perbaikan yang dipantau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tak juga selesai, maka advis planingtidak akan disahkan.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Samarinda Nufida Pujiastuti mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil perbaikan lingkungan dari pemilik SCB, yakni Edi Darmawan, yang tengah dipantau DLH Samarinda. Hal itu berkaitan dengan pengesahan advis planingtahap kedua, karena sebelumnya ada penambahan luas kawasan dari 5 hektare menjadi 30 hektare, sebagaimana dimohonkan oleh pengusaha. "Nanti dilihat apakah sudah sesuai atau belum," ucapnya.

Terkait dengan penyegelan yang dilakukan tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) tata ruangan, terhadap dua bangunan pada Kamis (29/4) juga merupakan tindakan tegas karena advis planingbelum disahkan, sehingga belum bisa menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB). Karena tidak seharusnya pemilik membangun dulu tanpa adanya IMB. "Kami stop dulu, sambil memastikan apakah itu masuk site plan awal atau yang direvisi," ucapnya.

Terkait rekomendasi DPRD Samarinda atas penghentian kegiatan pematangan lahan di seberang SCB, Nufida menyebut bukan ranahnya. Namun, secara tata ruang, kawasan tersebut baik SCB maupun lahan di depannya, masuk area permukiman, sehingga tidak masalah jika dibangun kawasan bisnis. "Kami tidak pernah merekomendasikan lokasi yang di luar rencana tata ruang wilayah (RTRW)," ucapnya.

Dia menambahkan, meski secara tata ruang boleh dilakukan pematangan lahan, pemohon atau pengusaha juga harus mengurus rekomendasi lainnya, seperti analisis dampak lalu lintas (andalalin), rencana pengelolaan lingkungan (RKL), dan rencana pemantauan lingkungan (RPL), serta pengesahan site plan. "Makanya bisa saja kegiatan pematangan dihentikan karena belum memenuhi ketentuan-ketentuan di atas," tutupnya.

Sebelumnya, keberadaan SCB di Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, sejak 2016 lalu akhirnya berdampak negatif pada lingkungan. Hujan deras yang mengguyur kawasan itu, pada Kamis (7/1) lalu menimbulkan banjir bandang yang berdampak terhadap warga RT 12 dan 13. Kasus itu kemudian jadi sorotan, setelah sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Samarinda pada Jumat (15/1), dilanjutkan hearing pada Rabu (20/1). Hingga akhirnya rekomendasi dewan atas kasus tersebut baru terbit pada Mei. Beberapa poin yang disoroti antara lain meminta pengusaha untuk menyelesaikan izin, membangun kolam retensi sesuai dengan kebutuhan, dan menghentikan sementara pematang lahan sebagaimana dimohonkan pemilik pada lahan di seberang SCB yang juga satu keluarga dengan pemilik SCB. Tak hanya itu, kritik tajam juga disampaikan atas buruknya koordinasi antar-OPD. (dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X