Penumpang yang diperbolehkan lewat, dengan surat tes rapid antigen sebagai salah satu syaratnya adalah ASN maupun karyawan perusahaan yang melakukan perjalanan dinas. Dilengkapi surat izin dari instansi maupun perusahaan terkait.
BALIKPAPAN – Pembatasan arus mudik antarkota dan provinsi mulai dilaksanakan Kamis (6/5). Tidak hanya pengetatan aturan untuk moda transportasi, pengawasan di titik-titik ruas jalan pun dilakukan oleh tim gabungan.
Imbasnya sejak kemarin, peniadaan mudik pun serentak dilakukan. Ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 24 Tahun 2021.
Terminal Bus Batu Ampar Balikpapan di bawah naungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim Kaltara, fasilitas transportasi umum yang melayani penumpang antarkota dan provinsi pun turut menerapkan. “Pelayanan transportasi bus tetap beroperasi seperti biasa. Hanya saja, mulai 6-17 Mei, penumpang yang diizinkan ialah penumpang non-mudik,” ujar Kosapel Terminal Batu Ampar Bagus Ganteng Novianto.
Dia memaparkan, sesuai aturan yang ditetapkan beberapa kriteria penumpang yang diperbolehkan lewat, dengan surat tes rapid antigen sebagai salah satu syaratnya. Di antaranya, pegawai aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan perusahaan yang melakukan perjalanan dinas. Dilengkapi surat izin dari instansi maupun perusahaan terkait.
Selain itu, lanjutnya, penumpang yang akan melakukan kunjungan keluarga yang sakit atau meninggal, lengkap dengan surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan. Juga, ibu hamil atau bersalin yang didampingi satu orang, dengan surat keterangan kelurahan/kecamatan.
Di samping itu, pihaknya tidak melakukan pembatasan terkait jumlah bus yang beroperasi. Fokus hanya ditujukan pada penumpang yang melakukan perjalanan. Sebab, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan, bahwa mudik memang ditiadakan. Apalagi, ada pos-pos penyekatan yang telah disediakan dan dijaga oleh petugas.
Dikatakan Bagus, kemarin masih ada beberapa penumpang yang menanyakan terkait boleh tidaknya berangkat. Walau diakui, area terminal mendadak lengang sejak kemarin.
Kata dia, aturan ini sudah disosialisasikan baik di media sosial, cetak, dan televisi. Begitu juga pihaknya yang menyosialisasikan di seputar kawasan terminal.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan otobus (PO). Jadi, diharapkan mereka juga mematuhi. Bus-bus yang biasanya ambil penumpang di luar terminal, juga punya peluang kecil dengan adanya pos jaga,” tutupnya. (*/okt/ms/k15)