Terminal Batu Ampar Masih Beroperasi, Hanya untuk Penumpang Non-Mudik

- Jumat, 7 Mei 2021 | 16:51 WIB
Baliho yang menyarankan agar warga tak mudik yang dipasang di terminal Batu Ampar, Balikpapan.
Baliho yang menyarankan agar warga tak mudik yang dipasang di terminal Batu Ampar, Balikpapan.

Penumpang yang diperbolehkan lewat, dengan surat tes rapid antigen sebagai salah satu syaratnya adalah ASN maupun karyawan perusahaan yang melakukan perjalanan dinas. Dilengkapi surat izin dari instansi maupun perusahaan terkait.

 

BALIKPAPAN – Pembatasan arus mudik antarkota dan provinsi mulai dilaksanakan Kamis (6/5). Tidak hanya pengetatan aturan untuk moda transportasi, pengawasan di titik-titik ruas jalan pun dilakukan oleh tim gabungan.

Imbasnya sejak kemarin, peniadaan mudik pun serentak dilakukan. Ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 24 Tahun 2021.

Terminal Bus Batu Ampar Balikpapan di bawah naungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim Kaltara, fasilitas transportasi umum yang melayani penumpang antarkota dan provinsi pun turut menerapkan. “Pelayanan transportasi bus tetap beroperasi seperti biasa. Hanya saja, mulai 6-17 Mei, penumpang yang diizinkan ialah penumpang non-mudik,” ujar Kosapel Terminal Batu Ampar Bagus Ganteng Novianto.

Dia memaparkan, sesuai aturan yang ditetapkan beberapa kriteria penumpang yang diperbolehkan lewat, dengan surat tes rapid antigen sebagai salah satu syaratnya. Di antaranya, pegawai aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan perusahaan yang melakukan perjalanan dinas. Dilengkapi surat izin dari instansi maupun perusahaan terkait.

Selain itu, lanjutnya, penumpang yang akan melakukan kunjungan keluarga yang sakit atau meninggal, lengkap dengan surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan. Juga, ibu hamil atau bersalin yang didampingi satu orang, dengan surat keterangan kelurahan/kecamatan.

Di samping itu, pihaknya tidak melakukan pembatasan terkait jumlah bus yang beroperasi. Fokus hanya ditujukan pada penumpang yang melakukan perjalanan. Sebab, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan, bahwa mudik memang ditiadakan. Apalagi, ada pos-pos penyekatan yang telah disediakan dan dijaga oleh petugas.

Dikatakan Bagus, kemarin masih ada beberapa penumpang yang menanyakan terkait boleh tidaknya berangkat. Walau diakui, area terminal mendadak lengang sejak kemarin.

Kata dia, aturan ini sudah disosialisasikan baik di media sosial, cetak, dan televisi. Begitu juga pihaknya yang menyosialisasikan di seputar kawasan terminal.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan otobus (PO). Jadi, diharapkan mereka juga mematuhi. Bus-bus yang biasanya ambil penumpang di luar terminal, juga punya peluang kecil dengan adanya pos jaga,” tutupnya. (*/okt/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X