Kebijakan Gubernur Kaltim Isran Noor yang melarang mudik, meskipun hanya lintas kabupaten/kota di Kaltim, tidak dipatuhi semua penyedia jasa angkutan. Faktanya, angkutan antar kabupaten, Paser-PPU tetap beroperasi, kemarin (6/5).
TANA PASER – Dari pantauan media ini di Terminal Kilometer 7, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, masih banyak angkutan yang beroperasi. Baik itu angkutan di dalam kabupaten maupun ke luar Paser. Petugas Terminal Kilometer 7 Ruli Febrian mengatakan, angkutan Colt L300 dari PPU ke Paser dan sebaliknya tetap beroperasi.
Pihaknya tidak bisa melarang karena dari surat edaran terakhir resmi yang diterima, tidak ada larangan bepergian antardaerah di Kaltim. “Sampai siang ini ada dua mobil dari PPU yang sudah tiba di Paser, dan tiga mobil dari Paser ke PPU,” kata Ruli, Kamis (6/6).
Sementara untuk bus, tidak ada yang beroperasi. Hanya satu bus yang membawa jasa pengiriman, meskipun sekaligus bisa mengangkut penumpang. Sopir angkutan antarkabupaten yang diwawancarai media ini mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap beroperasi, karena harus memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Siapa yang mau gantikan uangnya kalau kita tidak jalan,” kata salah seorang sopir. Apalagi, lanjut dia, kini jumlah penumpang semakin sepi. Hanya 2 sampai 3 penumpang tiap keberangkatan.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Paser Inayatullah mengatakan, sesuai instruksi gubernur, tidak ada aktivitas warga bepergian selama Operasi Ketupat Mahakam 2021 ini. Termasuk angkutan umum antarkabupaten. Kebijakan ini harus dilaksanakan mau tidak mau, demi pencegah penularan Covid-19.
“Yang diperbolehkan melintas hanya yang memenuhi kriteria. Seperti mobil jenazah, ambulance untuk orang sakit, ibu hamil, kendaraan logistik dan karyawan atau pegawai yang dinas dengan surat keterangan,” kata Inayatullah.
Satgas Covid-19 Paser per 6 Mei ini berencana membuka posko di perbatasan gerbang masuk Paser. Di antaranya di Long Kali, Muara Komam, dan Batu Engau. Termasuk mewajibkan siapa saja yang melintas menyiapkan rapid test antigen, agar pengawasan pencegahan Covid-19 bisa lebih ketat. (jib/kri)