Larangan Mudik Multitafsir, Walau Dilarang tapi Masih Diberi Pengecualian

- Jumat, 7 Mei 2021 | 09:23 WIB
Posko Covid-19 di Samarinda. Pemerintah melarang mudik antar kota dalam provinsi, namun ada pengecualian.
Posko Covid-19 di Samarinda. Pemerintah melarang mudik antar kota dalam provinsi, namun ada pengecualian.

Keputusan pemerintah melarang mudik agar penyebaran Covid-19 tidak melonjak setelah Lebaran. Namun, adanya pengecualian-pengecualian dengan sejumlah syarat, membuat kebijakan ini terkesan setengah hati.

 

SAMARINDA–Kebijakan larangan mudik dalam wilayah Kaltim menimbulkan multitafsir di masyarakat. Hal itu diakui Pemprov Kaltim. Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim Syafranuddin mengatakan, larangan mudik dalam wilayah memang berlaku. Namun masih bisa dilakukan jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan masing-masing daerah. Seperti wajib membawa surat hasil pemeriksaan rapid antigen.

Pria yang akrab disapa Ivan itu melanjutkan, warga juga harus membawa surat izin keluar/masuk (SIKM). Mereka yang bisa melewati perbatasan antarkota harus memiliki alasan kedaruratan. "Alasannya seperti ada keluarga sakit, atau karena pekerjaan. Misal orang Samarinda ada yang kerja di Tenggarong atau sebaliknya, kan kasihan. Karena itu, dulu sempat Pak Gubernur (Gubernur Kaltim Isran Noor) minta dalam Kaltim bebas (mudik). Tetapi pemerintah pusat tetap enggak mau," katanya.

Sebelumnya, pemprov mengajukan adanya aglomerasi di Kaltim. Hal itu diatur dalam Permenhub 13/2021. Disebutkan, ada beberapa kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6–17 Mei 2021. Alasan kawasan aglomerasi tidak dilakukan pelarangan pergerakan masyarakat dan transportasi, karena di kawasan aglomerasi dan perkotaan ini, sehari-harinya ada mobilitas lintas kabupaten dan provinsi. Mobilitas masyarakat ini, rutin dan intensif dilakukan sehari-hari. Seperti untuk keperluan pekerjaan, perekonomian, sosial, dan sebagainya.

Namun, sambung Ivan, aglomerasi yang diajukan pemprov ditolak pusat. Sehingga, masyarakat Kaltim harus memenuhi dokumen persyaratan dan hasil tes swab antigen negatif Covid-19. Meskipun hanya ke kota atau kabupaten sebelah. Ivan mengatakan, salah satu alasan pemprov berharap tidak ada larangan mudik dalam wilayah Kaltim, karena praktiknya bisa menyulitkan petugas di lapangan. Sebab harus memilah-milah mana yang mudik, mana yang tidak. Di sisi lain, jumlah petugas terbatas. Namun, aturan di pusat mengharuskan meniadakan mudik, maka mau tidak mau, pemerintah daerah mematuhinya.

Terkait kebijakan pelarangan mudik yang sebelumnya disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor pada Selasa (4/5), pemerintah daerah kini menunggu surat edaran resmi dari pemprov. Berdalih belum menerima salinan kebijakan itu, pelarangan mudik pun terkesan tak seirama. Seperti di Balikpapan. Wali Kota Rizal Effendi mengatakan, secara resmi pemkot belum mengeluarkan kebijakan untuk melarang kegiatan transportasi antarkabupaten/kota.

“Sampai sekarang surat edaran resmi dari Pemprov Kaltim masih memperkenankan mudik lokal. Tapi ada pernyataan gubernur Kaltim kemarin (Selasa, 4 Mei), bahwa tidak boleh (mudik lokal),” katanya saat ditemui di Balai Kota, Rabu (5/5). Pernyataan lisan gubernur, sambung pria berkacamata itu, disampaikan selaku penguasa wilayah yang membawahi kabupaten/kota. Sehingga harus dilaksanakan oleh bupati dan wali kota di Kaltim. Akan tetapi, menurutnya sebaiknya menunggu surat resmi perihal pelarangan mudik lokal antarkabupaten/kota di Kaltim.

“Karena kami cek tadi, Dishub Kaltim masih menyampaikan surat edaran lama. Yang masih memperkenankan ada mudik. Karena itu, pernyataan tersiratnya. Bukan tersuratnya. Kami tunggu yang resminya. Supaya pengaturannya, lebih gampang,” lanjut wali kota Balikpapan dua periode itu.

Menurut Rizal, mudik lokal kini terkesan percuma. Sebagai contoh, jika Balikpapan membolehkan mudik lokal, maka masyarakat yang ingin berkunjung ke kabupaten/kota tetangga, seperti Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara (Kukar) maupun Samarinda juga tidak diperkenakan masuk. Karena adanya kebijakan pelarangan mudik lokal yang disampaikan gubernur Kaltim secara lisan itu. Di mana, ada pengetatan pada jalur pintu masuk kabupaten/kota itu. 

“Jadi sebenarnya, kalau misalnya Balikpapan tetap membolehkan mudik lokal, tapi dia enggak bisa masuk ke sana, ya sama saja. Karena ini perintah gubernur. Misalnya PPU melaksanakan (larangan mudik lokal), Samarinda dan Kukar juga, Balikpapan (membolehkan), enggak ada gunanya juga,” keluhnya. Dengan demikian, Rizal meminta masyarakat Balikpapan untuk tidak bepergian ke luar kota selama adanya kebijakan peniadaan mudik ini. Karena larangan tersebut sudah disampaikan oleh gubernur Kaltim.

“Walau secara resmi, kami belum terima. Tapi kami hormati. Karena secara resmi gubernur telah memberikan pernyataan. Sudah jangan dipaksakan. Sebaiknya masyarakat tidak usah bepergian. Di rumah saja. Ketimbang nanti enggak bisa lewat,” pesan dia.

Ditemui terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan Zulkifli menambahkan, walaupun ada pelarangan kegiatan transportasi antarkabupaten/kota, Satgas Penanganan Covid-19 masih memberikan pengecualian terhadap kegiatan perjalanan non-mudik.

Mereka yang dikecualikan diberikan syarat berupa mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai dengan Surat Edaran 13/2021. SIKM diberikan kepada pegawai instansi pemerintahan atau aparatur sipil Negara (ASN), BUMN, BUMD, TNI, dan Polri. Dokumen cetak SIKM memuat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II. Kemudian dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pejabat. Serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X