SAMARINDA–Masih ingat Firman Ramadhani, mahasiswa yang diduga membawa sajam dalam aksi menolak Omnibus Law medio November 2020. Meski diwarnai dissenting opinion, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang dipimpin Edi Toto Purba bersama Agus Rahardjo dan Hasrawati Yunus, menilainya bersalah atas kedapatan membawa senjata tajam (badik) berwarna cokelat dalam aksi tersebut.
Hakim Hasrawati jadi satu-satunya pengadil yang menilai tuntutan yang dilayangkan JPU Melati selama enam bulan pidana penjara untuk terdakwa tidaklah tepat. Hal itu menurut mantan ketua PN Madjene, Sulawesi Barat itu, tak terbukti sepanjang persidangan.
Tiga saksi yang dihadirkan JPU hanya menegaskan jika melihat badik tersebut berada di dekat kaki terdakwa Firman. “Namun, semua saksi tak bisa memastikan jika sajam itu benar terjatuh dari balik baju atau tas milik terdakwa,” ucap Hasrawati dalam amar putusan.
Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI 12/1951 yang disangkakan jaksa dalam tuntutan tak bisa diyakini unsur barang siapa dalam perkara ini. “Khususnya kepastian siapa pemilik sajam tersebut,” imbuhnya.
Namun, dua hakim lainnya, Edi dan Agus memiliki penilaian berbeda. Menurut keduanya, unsur dari pasal itu sudah bisa dipenuhi jika menilik keterangan para saksi itu. Salah satunya, keterangan saksi Reno yang menyebutkan jika ketika polisi mengamankan beberapa mahasiswa saat aksi menolak UU Cipta Kerja di depan DPRD Kaltim kala itu. “Saksi menuturkan saat mengamankan Firman, ada benda keras yang terjatuh dan ketika melihat benda tersebut ternyata badik berwarna cokelat berukuran 25 cm,” ungkap Hakim Edi membaca pertimbangan.
Dengan demikian, terdakwa divonis serupa dengan tuntutan yang diajukan JPU, yakni selama 6 bulan pidana penjara.
Di akhir persidangan, Hakim Edi menuturkan, terdakwa punya kesempatan untuk menerima putusan, banding, atau pikir-pikir. Jika menerima, maka esok (hari ini, 6/5) terdakwa bisa bebas. “Karena penahanan dimulai pada 6 November 2020. Besok tepat enam bulan,” jelasnya. Tanpa tedeng aling-aling, Firman menerima putusan tersebut. (ryu/dra/k8)