Sidang Mahasiswa Diwarnai Dissenting Opinion, Satu Hakim Nilai Tuntutan Jaksa Tak Tepat

- Jumat, 7 Mei 2021 | 09:18 WIB

 

SAMARINDAMasih ingat Firman Ramadhani, mahasiswa yang diduga membawa sajam dalam aksi menolak Omnibus Law medio November 2020. Meski diwarnai dissenting opinion, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang dipimpin Edi Toto Purba bersama Agus Rahardjo dan Hasrawati Yunus, menilainya bersalah atas kedapatan membawa senjata tajam (badik) berwarna cokelat dalam aksi tersebut.

Hakim Hasrawati jadi satu-satunya pengadil yang menilai tuntutan yang dilayangkan JPU Melati selama enam bulan pidana penjara untuk terdakwa tidaklah tepat. Hal itu menurut mantan ketua PN Madjene, Sulawesi Barat itu, tak terbukti sepanjang persidangan.

Tiga saksi yang dihadirkan JPU hanya menegaskan jika melihat badik tersebut berada di dekat kaki terdakwa Firman. “Namun, semua saksi tak bisa memastikan jika sajam itu benar terjatuh dari balik baju atau tas milik terdakwa,” ucap Hasrawati dalam amar putusan.

Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI 12/1951 yang disangkakan jaksa dalam tuntutan tak bisa diyakini unsur barang siapa dalam perkara ini. “Khususnya kepastian siapa pemilik sajam tersebut,” imbuhnya.

Namun, dua hakim lainnya, Edi dan Agus memiliki penilaian berbeda. Menurut keduanya, unsur dari pasal itu sudah bisa dipenuhi jika menilik keterangan para saksi itu. Salah satunya, keterangan saksi Reno yang menyebutkan jika ketika polisi mengamankan beberapa mahasiswa saat aksi menolak UU Cipta Kerja di depan DPRD Kaltim kala itu. “Saksi menuturkan saat mengamankan Firman, ada benda keras yang terjatuh dan ketika melihat benda tersebut ternyata badik berwarna cokelat berukuran 25 cm,” ungkap Hakim Edi membaca pertimbangan.

Dengan demikian, terdakwa divonis serupa dengan tuntutan yang diajukan JPU, yakni selama 6 bulan pidana penjara.

Di akhir persidangan, Hakim Edi menuturkan, terdakwa punya kesempatan untuk menerima putusan, banding, atau pikir-pikir. Jika menerima, maka esok (hari ini, 6/5) terdakwa bisa bebas. “Karena penahanan dimulai pada 6 November 2020. Besok tepat enam bulan,” jelasnya. Tanpa tedeng aling-aling, Firman menerima putusan tersebut. (ryu/dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X