Kriminal Tidak Terlalu Signifikan, Lebih 60 Persen Perkara Ditangani Kejari Tenggarong terkait Narkoba

- Kamis, 6 Mei 2021 | 16:44 WIB
Darmo Wijoyo
Darmo Wijoyo

Di tengah pandemi Covid-19, sejumlah kasus korupsi ditangani Kejari Tenggarong. Baik pelimpahan dari kepolisian maupun yang disidik sendiri oleh Kejari. Kasus yang masih tahap penyelidikan juga terus berjalan.

 

TENGGARONG–Kepala Kejari (Kajari) Tenggarong Darmo Wijoyo mengatakan, kondisi angka kriminal di Kukar relatif tidak terlalu signifikan dibanding daerah lain. Lebih 60 persen perkara yang ditangani Kejari Tenggarong merupakan kasus narkoba.

Belum lama ini, pihaknya memberikan tuntutan mati kepada terdakwa pengedar narkoba. Sedangkan penanganan kasus korupsi, kata dia, satu di antaranya sudah masuk ke pengadilan. “Satu kasus lainnya masih tahap perhitungan kerugian negara,” kata Darmo di ruang kerjanya, kemarin (5/5).

Untuk kasus yang sedang dalam penyelidikan juga terus berjalan. Untuk kasus yang sudah dilimpahkan dalam proses persidangan di pengadilan. Yaitu kasus korupsi irigasi di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana. Kasus tersebut melibatkan tiga terdakwa dan diadili di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Sementara itu, untuk kasus yang sudah masuk tahap penyidikan. Yaitu, korupsi dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar.

“Biasanya untuk penanganan kasus yang ditangani kejaksaan, akan kita beberkan perkembangannya pada masa penuntutan di pengadilan,” katanya.

Kejari Tenggarong sejak 2020 tercatat sebagai zero daftar pencarian orang (DPO), terutama untuk kasus korupsi. Hal itu setelah pihak Kejari berhasil menyelesaikan seluruh tunggakan penangkapan DPO.

Dia menambahkan, sejumlah pelimpahan kasus penambangan ilegal dari kepolisian juga ditangani. Sedikitnya pada 2020 sebanyak tiga kasus berhasil diselesaikan. “Untuk perkara penambangan ilegal ini, sudah ada yang selesai hingga putusan pengadilan,” tambahnya.

Diwartakan sebelumnya, salah satu bagian dari inovasi pencegahan yang dilakukan kejaksaan, yaitu membuat Memorandum of Understanding (MoU), baik untuk melakukan pendampingan maupun pencegahan terjadinya tindakan penyimpangan anggaran secara langsung.

Misalnya MoU antara Kejari Tenggarong dan Pemkab Kukar terkait pengamanan aset. Sebab, ada potensi penggelapan atau penyelewengan aset daerah. Sebelumnya juga ada upaya pendampingan refocusing anggaran Covid-19 supaya proses penganggaran, hingga penggunaannya tidak melanggar kaidah hukum. (qi/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X