Kabar baik untuk warga Kutai Timur. Saat Idulfitri nanti, umat muslim diizinkan untuk melaksanakan salat Id di masjid. Bahkan jika perlu, disiapkan lapangan terbuka.
SANGATTA - Anjuran Menteri Agama tegas menyebut jika salat Idulfitri dapat dilaksanakan di rumah bersama keluarga masing-masing. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid 19.
Namun anjuran itu nampaknya belum bisa diterapkan oleh Kutim. Mengingat Kutim ini tidak termasuk zona merah. Artinya pelaksanaan salat Id boleh dilakukan di masjid. Hanya saja, penerapan prokes lebih diperketat, dan seluruh masjid akan diperiksa terlebih dahulu.
Pemeriksaan itu meliputi kesiapan masjid untuk dipakai salat hari raya. Seperti penyediaan alat pendukung protokol kesehatan yakni tempat pencuci tangan.Tak hanya itu, kapasitas masjid juga akan dikurangi menjadi 50 persen dari kapasitas tampung.
Dijelaskan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, jika larangan salat Id di masjid hanya berlaku untuk wilayah zona merah. Sedangkan kondisi Kutim saat ini masuk zona kuning. Sehingga pemerintah daerah tetap mengizinkan pelaksanaan salat Id.
"Kemenetrian Agama tegas melarang salat Id di masjid dan lapangan untuk kawasan zona merah. Alhamdulillah Kutim secara general tidak masuk zona itu," tegasnya.
Menurutnya, tanggung jawab untuk memerhatikan prokes bukan hanya menjadi urusan pemda saja. Melainkan diperlukan perhatian intensif yang dilakukan oleh petugas masjid hingga masyarakat setempat.
"Kesadaran semua pihak memang diperlukan. Saling membantu supaya kegiatan keagamaan tidak disalahkan menjadi lonjakan kasus," pinta Ardi. Dia menegaskan dalam persiapan pelaksanaan Salat Id, seluruh masjid mesti mengatur jarak saf. Tidak hanya itu seluruh pengurus wajib terlebih dahulu mensosialisasikan informasi tersebut serta menyediakan masker.
"Jarak diatur supaya tidak kerumunan, kapasitas juga tetap 50 persen, petugas harus sosialisasi dulu, setiap masjid juga harus sediakan masker," tuturnya.
Jika hal ini menjadi pemicu masyarakat tidak kebagian tempat salat, dirinya meminta agar ada penambahan tempat salat lain seperti lapangan beserta imam. (*/la/ind)