Posko THR di Balikpapan Mulai Terima Aduan

- Kamis, 6 Mei 2021 | 16:24 WIB

Tunggu Diskusi Perusahaan dan Karyawan -- sub

 

Perusahaan diberi toleransi tujuh hari terlambat membayar. Pada H-1 Lebaran, THR sudah harus dibayarkan kepada pekerja.

 

BALIKPAPAN - Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan telah berjalan seminggu. Tepat sejak posko mulai dibuka pada 28 April. Sejauh ini, Disnaker telah menerima laporan dari dua perusahaan di Kota Minyak.

Kabid Hubungan Industrial (HI) dan Kesejahteraan Pekerja (Kesja) Disnaker Balikpapan Niswaty menuturkan, laporan ini disampaikan oleh perusahaan. Mereka mengaku kesulitan untuk membayar THR tepat waktu. Akibat kondisi keuangan perusahaan yang sulit di masa pandemi.

“Mereka menyampaikan kemungkinan untuk membayar THR tepat waktu agak sulit,” katanya. Disnaker menyarankan agar perusahaan melakukan dialog dulu dengan pekerja. Pihaknya akan menunggu hasil kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

“Hasil dialog ini yang akan kami tindak lanjut. Turun ke perusahaan untuk menanyakan,” sebutnya. Niswaty menjelaskan, berdasarkan ketentuannya perusahaan harus sudah membayar THR paling lambat H-7 Idulfitri. Namun, jika situasi perusahaan dalam kondisi tertentu masih ada keringanan.

“Apabila kondisi keuangan perusahaan kesulitan karena Covid-19 atau penurunan omzet, perusahaan silakan dilakukan dialog dengan pekerja,” tuturnya. Terutama dialog untuk membuat kesepakatan waktu keterlambatan pembayaran THR. Namun dia mengatakan, keterlambatan ini pun ada ada batasnya.

“Toleransi hanya tujuh hari terlambat membayar THR. Jadi H-1 Lebaran sudah harus dibayarkan THR kepada pekerja,” ungkapnya. Sebagai informasi, posko pengaduan THR Disnaker beroperasi selama 28 April hingga 12 Mei atau H-1 Idulfitri. Laporan bisa disampaikan secara offline maupun online.

Aduan secara offline bisa dilakukan dengan berkunjung langsung ke posko pengaduan THR yang berada di Lantai 4 Bidang HI Kesja Disnaker. Laporan bisa disampaikan sesuai jadwal. Yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00 - 15.00 Wita dan Jumat pukul 08.00 - 11.00 Wita.

Pihaknya mengimbau agar aduan yang disampaikan secara offline cukup dihadiri maksimal dua orang per kelompok untuk menjaga physical distancing. Kemudian pengadu wajib mematuhi protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker dan mencuci tangan.

Sementara untuk aduan online, jadwal dan waktu posko sama seperti offline selama Senin hingga Jumat. Perbedaannya aduan online bisa disampaikan juga pada weekend. Khusus Sabtu dan Minggu, pihaknya menerima laporan atau aduan pada pukul 08.00-12.00 Wita. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X