BALIKPAPAN- Operasi Ketupat Mahakam digelar selama 12 hari sejak Rabu (5/5) dalam rangka jelang Idulfitri. Operasi tersebut fokus pengamanan sekaligus larangan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19.
Ribuan personel dikerahkan jajaran Polda. Gelar pasukan yang terlibat pengamanan termasuk instansi terkait di Lapangan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Kaltim, Jalan Jenderal Sudirman, Stal Kuda, Balikpapan.
Gubernur Kaltim Isran Noor bertindak sebagai inspektur upacara. Hadir pula Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak serta Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto. “Mari ciptakan suasana kondusif, aman, dan tertib Ramadan ini hingga Idulfitri bebas Covid-19,” pinta Isran.
Sementara, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menyebut ada 1.260 personel gabungan Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lain serta satuan tugas penanganan Covid-19.
“Sesuai arahan Kapolri, yang menjadi perhatian kita adalah pusat-pusat keramaian, pusat ekonomi seperti pasar, kemudian tempat wisata, hingga tempat ibadah. Karena ini menyangkut protokol kesehatan,” jelas Herry.
Dalam operasi ini, lanjut Kapolda, ada empat titik penyekatan di perbatasan provinsi untuk mengantisipasi pemudik. Di antaranya dua titik di Paser, satu titik di Kubar dan satu di Berau. “Itu untuk antisipasi dari Kaltara, Kalteng, dan Kalsel. Posko-posko juga kita akan tetapkan. Setidaknya ada 74 posko, baik pos pengamanan, pos pelayanan dan pos terpadu,” jelasnya.
Peningkatan aktivitas terjadi dalam bentuk kegiatan ibadah dan kegiatan masyarakat di sentra-sentra ekonomi, destinasi pariwisata dan lainnya. Hal ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas hingga pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Isran menambahkan, pada operasi ini substansi dari kebijakan larangan mudik oleh pemerintah adalah mencegah terjadinya cluster baru saat kegiatan Ramadan. Seperti klaster pesantren, klaster mudik, ziarah, dan lainnya.
Dalam pelaksanaannya memprioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis. Sehingga masyarakat betul-betul memahami protokol kesehatan. “Untuk penegakan hukum, secara tegas dan profesional terhadap pelanggar protokol kesehatan yang sudah berulang kali. Serta terhadap oknum masyarakat yang menimbulkan dampak negatif kesehatan secara luas dan menciptakan klaster baru Covid-19,” tegasnya. (aim/ms/k15)