Parpol di Parlemen Bebas dari Verifikasi Faktual

- Kamis, 6 Mei 2021 | 10:10 WIB

JAKARTA– Sembilan partai politik (parpol) yang duduk di DPR RI telah menempatkan satu kakinya untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. Melalui putusan terbarunya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa partai yang telah memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 lalu cukup memenuhi syarat administrasi agar bisa ikut pemilu selanjutnya.

”(Parpol di DPR, Red) tetap diverifikasi secara administrasi, tapi tidak diverifikasi secara faktual,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan uji materi atas gugatan dari Partai Garuda (4/5).

Putusan tersebut berbeda dengan yang diinginkan Partai Garuda. Dalam permohonannya, Garuda ingin semua partai peserta Pemilu 2019 bisa mengikuti Pemilu 2024 tanpa diverifikasi lagi. Justru, putusan uji materi itu kini malah menguntungkan parpol penghuni DPR.

Putusan tersebut juga menganulir ketentuan pasal 173 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109. Sebelumnya semua partai yang ingin ikut serta dalam pemilu wajib mengikuti verifikasi administrasi dan faktual tanpa kecuali.

Dalam pertimbangannya, MK menilai situasi sekarang telah berbeda dengan beberapa tahun lalu. Cara pandang MK juga telah berubah. Sebelumnya MK menyamakan mekanisme verifikasi semua parpol sebagai upaya untuk menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law. ”Akan tetapi cenderung abai pada penegakan prinsip keadilan karena memandang sama terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan secara berbeda,” kata hakim MK Aswanto.

Persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, terang Aswanto, sangat berat. Setelah jadi peserta pemilu, parpol harus berupaya lolos parliamentary threshold (PT). MK menilai tidak adil jika parpol yang telah lolos PT diperlakukan sama dengan partai baru. ”Pertanyaannya adalah apakah adil ketika varian capaian perolehan suara dan tingkat keterwakilan suatu partai politik disamakan dengan partai politik baru?” imbuhnya.

Meski demikian, putusan MK itu tidak bulat. Ada tiga hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih. Saldi mengatakan, penghapusan syarat verifikasi pada sebagian partai tidak sejalan dengan sistem penyederhanaan parpol. Padahal, hal itu merupakan salah satu instrumen untuk memperkuat sistem presidensial. ”Seharusnya, untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial, mahkamah tidak menghapus keharusan verifikasi terhadap semua partai politik,” tuturnya.

Selain itu, Saldi menilai verifikasi faktual sebagai salah satu cara untuk memastikan kualitas kepengurusan parpol. Sebab, dalam kurun waktu tersebut, bisa saja telah terjadi perubahan kelayakan sebuah partai. ”Penghapusan tersebut justru akan menjadi penyebab hilangnya mekanisme kontrol terhadap parpol sebagai infrastruktur politik penting dalam penyelenggaraan negara yang demokratis,” imbuhnya.

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mempertanyakan putusan MK. Dia menilai verifikasi parpol penting untuk memastikan kesetaraan antar peserta. Fadli menyebutkan, tidak ada jaminan parpol yang duduk di DPR masih memiliki infrastruktur yang sama sesuai dengan syarat minimum yang diatur UU Pemilu. ”Kesiapan parpol, meskipun sudah punya kursi di parlemen, perlu terus diuji secara organisasi,” tegasnya.

Di sisi lain, putusan itu diapresiasi kalangan dewan. Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menjelaskan, kewajiban verifikasi faktual untuk parpol ditanggung pemerintah. Anggaran yang dibutuhkan tidak sedikit. Lagi pula, dari pengalaman sebelumnya, partai yang sudah lolos ke parlemen juga lolos verifikasi administrasi maupun faktual.

”Kalau harus verifikasi faktual lagi, itu uang negara memang dibuat begitu? Bujet keluar,” ucap Jazilul di kompleks parlemen Senayan kemarin. Menurut legislator PKB tersebut, verifikasi yang dibutuhkan parpol yang sudah lolos PT hanya administrasi. Cukup dengan melaporkan kepengurusan partai saja. (far/deb/c9/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X