FINAL..!! Mudik Antar-Daerah Dalam Provinsi Dilarang

- Kamis, 6 Mei 2021 | 09:59 WIB
Warga memadati pertokoan di Balikpapan.
Warga memadati pertokoan di Balikpapan.

Sejumlah lokasi disiapkan untuk menyekat mobilitas warga jelang Lebaran. Skema penanganan bagi pengendara yang tertahan di pos pemeriksaan karena suhu badan tinggi, juga telah diantisipasi.

 

BALIKPAPAN–Mudik resmi dilarang di Kaltim. Tak ada istilah mudik lokal yang mengizinkan pergerakan warga antardaerah dalam satu provinsi yang sebelumnya mencuat. Mulai Kamis (6/5), pemprov akan menghalangi lalu lintas transportasi antarkabupaten/kota yang membawa penumpang untuk keperluan mudik.

Pelarangan ini berlaku hingga 17 Mei 2021. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Kaltim Isran Noor seusai menghadiri launching Samsat Kaltim Delivery & E-Samsat Bhabinkamtibmas di Hotel Novotel Balikpapan kemarin. “Antarkota juga sama. Antarwilayah. Tidak ada pengecualian. Kecuali bisa nerobos,” ungkapnya. Menurut dia, kebijakan melarang mobilisasi antarwilayah dalam satu provinsi telah sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang kembali meniadakan mudik tahun ini. Sehingga larangan mudik wajib diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia. Tak terkecuali di Kaltim.

Dia sudah berkoordinasi dengan pemangku kebijakan terkait. Seperti TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) hingga Satpol-PP untuk melakukan pengawasan di jalur-jalur yang berpotensi dilintasi pemudik atau transportasi umum. (lihat grafis). Termasuk menerjunkan petugas Dinas Kesehatan (Diskes) agar menyiapkan kendaraan darurat apabila ada pemudik yang tertahan di pos karena suhu badannya tidak normal.

“Jadi mudik antarkota tetap dilarang,” ulangnya.

Mengenai adanya bupati atau wali kota yang mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik lebih dulu, gubernur menyebut, ketentuan tersebut harus diikuti. Sebelumnya, ada laporan masyarakat yang sempat tertahan di Pelabuhan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) lantaran adanya kebijakan larangan mudik itu.

“Kemarin dapat protes. Orang mau ke Paser. Ditahan di PPU. Nah itu nasibnya. Mengalami hambatan. Kepala daerah akan berbuat yang sama. Dalam menegakkan kedisiplinan ini,” kata mantan bupati Kutim ini. Kebijakan larangan melaksanakan transportasi antar-kabupaten/kota di Kaltim selama peniadaan mudik pada 6–17 Mei 2021, dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 550/2341/2021/Dishub. Peraturan ini ditandatangani pada 30 April 2021.

Isran lalu mengulangi, penggunaan sarana transportasi untuk kepentingan mudik keluar dan masuk Kaltim dilarang. "Juga kapal penumpang umum termasuk angkutan udara niaga dan bukan niaga,” katanya.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Kepala Dishub Kaltim Arih Frananta Filifus (AFF) Sembiring menjelaskan, selama periode 6–17 Mei 2021, kendaraan bermotor umum (mobil bus dan mobil penumpang), kendaraan bermotor perseorangan (mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor) dilarang beroperasi untuk kepentingan mudik keluar wilayah Kaltim dan masuk ke Kaltim. Termasuk kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, kapal angkutan umum, dan angkutan udara niaga dan bukan niaga.

Namun dikecualikan untuk petugas yang ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas yang berwenang. Antara lain sarana angkutan barang, obat-obatan, dan alat kesehatan, angkutan bahan pokok, angkutan BBM, kendaraan pengangkut kru/angkutan perusahaan, kapal penumpang dalam wilayah satu provinsi, dan sarana untuk kepentingan darurat dan mendesak.

“Semestinya tidak ada penghentian transportasi. Kecuali untuk pemudik. Kalau untuk masyarakat, hanya pengetatan saja. Supaya masyarakat tidak terlalu banyak melakukan aktivitas dengan orang yang ramai,” jelasnya. (kip/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X