Perkara Pasar Baqa, Konsultan Dituntut 1,6 Tahun

- Rabu, 5 Mei 2021 | 11:39 WIB

SAMARINDA–Pengawasan proyek Pasar Baqa dikerjakan secara tak profesional. Tenaga ahli yang tak berkompeten hingga kelayakan serah-terima jadi pertimbangan memberatkan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Andi Prastio, konsultan pengawas proyek tersebut.

Pengawas dari CV Pilar Perdana itu dituntut selama satu tahun enam bulan pidana penjara atas ulahnya tersebut.

“Perbuatan terdakwa dalam mengawasi proyek senilai Rp 18 miliar itu telah membuat Pemda Samarinda merugi,” ucap JPU Subandi di persidangan, (4/5).

Ada denda yang turut dibebankan beskal dari Kejari Samarinda itu untuk terdakwa, Rp 50 juta subsider tiga bulan pidana kurungan. Diurainya, terdakwa terlibat dalam pembangunan yang didanai dari tiga APBD tersebut, dari APBD Perubahan 2014, APBD Murni 2015, dan APBD Perubahan 2015.

Dari tiga pendanaan itu, perusahaan terdakwa tiga kali menjadi konsultan pengawas pekerjaan. “Tapi sejak awal bahkan ketika mengajukan penawaran menjadi konsultan pengawas, terdakwa membuat company profil fiktif,” ungkap Subandi di depan majelis hakim yang dipimpin Joni Kondolele bersama Parmatoni dan Aswin Kusumanta itu.

Pada 2014, perusahaannya mendapat kontrak kerja sama sebagai konsultan pengawas dengan nilai Rp 123 juta. Namun, sepanjang pengawasan dikerjakan, terdakwa tidak menggunakan personel maupun tenaga ahli yang tercantum dalam kontrak dan laporan yang disusunnya, seolah-olah pekerjaan itu berjalan sesuai progres. “Padahal di pekerjaan tahap pertama terdapat adendum kerja sama karena adanya kekurangan pekerjaan,” sambungnya.

Di APBD Murni 2015, terdakwa kembali menjadi konsultan pengawas dalam proyek tersebut. Namun, menggunakan bendera perusahaan lain yang dipinjamnya, yakni CV Arsindo Karya Utama dengan nilai pembayaran Rp 243 juta. Untuk laporan pengawasan di akhir kegiatan, kembali dibuatnya seolah-olah beres 100 persen. “Padahal pekerjaan fisiknya belum beres 100 persen,” urainya.

CV Pilar Perdana miliknya kembali mendapatkan peran sebagai konsultan perencana ketika pembangunan Pasar Baqa tahap III yang bersumber dari APBD Perubahan 2015 senilai Rp 74,5 juta. Praktik lancung dengan memanipulasi hasil pengawasan seolah-olah sudah beres 100 persen kembali dilakukannya. “Terdakwa bahkan terlibat dengan ketiga terdakwa lainnya yang sudah diadili dalam menyusun harga penawaran sementara kegiatan tersebut tanpa didukung perencanaan yang sesuai mekanisme,” bebernya.

Dari ulah itu, ada kerugian negara Rp 33,8 juta atas pengawasan yang tak profesional tersebut. Sejak perkara disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda medio Maret lalu, terdakwa telah menitipkan sejumlah uang senilai kerugian tersebut di kas daerah. “Dengan demikian, uang itu akan disita negara jika perkara inkrah,” tutupnya.

Majelis hakim memberikan terdakwa kesempatan menyusun pembelaan pribadi atau lewat kuasa hukumnya pada persidangan selanjutnya yang dihelat pekan depan. (ryu/dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X