Usai Gorok Leher Korban, Darah di Parang Dijilat

- Rabu, 5 Mei 2021 | 11:32 WIB
REKA ULANG: Polresta Samarinda merekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Handil Bakti, Palaran, kemarin (4/5).
REKA ULANG: Polresta Samarinda merekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Handil Bakti, Palaran, kemarin (4/5).

SAMARINDA–Peristiwa berdarah karena rebutan lahan di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Sabtu (10/4) lalu, ARK (52) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia menghabisi nyawa Burhanuddin (52), warga sekitar yang disebut-sebut memiliki kuasa penuh atas kepemilikan lahan.

ARK diringkus sehari setelahnya. Polisi akhirnya menggelar rekonstruksi kejadian nahas tersebut (4/5).  Ada 41 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman belakang Polresta Samarinda. Reka ulang peristiwa yang dihadiri kuasa hukum tersangka dan perwakilan kejaksaan dimulai sejak awal bentrokan terjadi.

"Semula ada 39 adegan, namun ada tambahan menjadi 41 adegan. Itu untuk menggambarkan bagaimana peranan tersangka," jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena.

Tindakan ARK dalam menghabisi nyawa korbannya tergambar di adegan ke-35 dan 36. Setelah melontarkan tembakan dari senapan rakitan, pelaku mendekati korban. Menjambak rambut dan menggorok leher korban. Darah korban yang berada di ujung parangnya juga sempat dijilat pelaku.

Dari rekonstruksi yang dilakukan, terindikasi pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut. Mulai membawa senapan rakitan hingga menargetkan korban dan menghabisi nyawanya.

"Memang ada unsur perencanaan, makanya pasal yang disangkakan bukan hanya 338, tapi juga Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," jelas melati satu tersebut.

Meski bersifat kesimpulan sementara, terdapat unsur perencanaan. Seluruh putusan hukum diserahkan sepenuhnya di persidangan.

"Kalau dari rekonstruksi ya ada unsur persiapan atau perencanaan, tapi untuk lebih jauhnya menunggu berkas perkara dan persidangan," singkat Kasubsi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda Fajaruddin Salampessy.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Muhammad Jefri berpendapat, kasus yang menjerat kliennya itu belum memenuhi unsur pembunuhan berencana. Cenderung mengarah ke Pasal 338 KUHP. "Karena pembunuhan bukan dengan senjata api rakitan, melainkan menggunakan parang, di mana parang juga punya korban," singkatnya. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X