Tunjangan hari raya (THR) untuk para pegawai non-PNS atau pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Paser segera cair. Bupati Paser Fahmi Fadli serta Asisten Administrasi dan Umum Sekkab Paser Arief Rahman mengisyaratkan, pencairan sekitar H-7 Lebaran.
TANA PASER–Bupati Paser Fahmi Fadli mengatakan, surat persetujuan pembayaran THR untuk PTT itu sudah dia tanda tangani. “Selanjutnya, tinggal menunggu jadwal pencairan sesuai aturan pemerintah pusat,” kata Fahmi seusai berbuka bersama di Pendopo Bupati, Senin (3/5).
Bupati tak menyebut besaran THR untuk PTT, namun sesuai dengan peraturan dan disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dikonfirmasi terpisah, Asisten Administrasi dan Umum Sekkab Paser Arief Rahman mengatakan, pencairan THR untuk PTT bakal disalurkan sebelum H-7 Lebaran. “Anggarannya pun sudah tersedia, termasuk untuk PNS,” jelasnya.
Nilainya, menurut Arief, sebesar gaji sebulan PTT. Namun, ada beberapa PTT yang berbeda, seperti fungsional karena ada yang gajinya sudah jauh lebih besar dari PTT struktural pada umumnya.
“Insyaallah tidak ada kendala untuk proses pencairannya, tinggal menunggu waktu,” tutur Arief.
Diketahui untuk gaji PTT di Paser terbilang masih sangat rendah sejak defisit anggaran 2016 lalu. Khususnya yang struktural, yaitu hanya sekitar Rp 1,7 juta untuk jenjang SMA dan Rp 1,8 juta untuk jenjang strata satu (S-1).
Sedangkan yang fungsional lebih besar, semisal guru Rp 2,2 juta, tenaga kesehatan Rp 2,3 juta, dan khusus dokter sekitar Rp 7 juta. Menyesuaikan daerah penempatannya. (jib/kri/k8)