Alasan Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, 75 Pegawai KPK Terancam Diberhentikan

- Selasa, 4 Mei 2021 | 17:25 WIB
Novel Baswedan
Novel Baswedan

JAKARTA- Proses pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) memasuki babak baru. Lembaga antirasuah itu telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari sekitar 1.362 pegawai KPK, sebanyak 75 orang disebut-sebut tidak lolos tes tersebut. Mereka terancam diberhentikan dari KPK karena dianggap tidak memenuhi kualifikasi sebagai ASN.

Informasi yang diterima Jawa Pos, diantara 75 pegawai tersebut ada 7 nama ketua satuan tugas (kasatgas) penyidik yang masuk daftar tidak lolos TWK. Yakni, Novel baswedan, Ambarita Damanik, Budi Agung Nugroho, Andre D. Nainggolan, Budi Sukmo, Rizka Anung Nata dan Afief Julian Miftah. Ada pula 1 kasatgas penyelidik Iguh Sipurba disebut-sebut tidak lolos TWK. 

Beberapa pejabat struktural KPK juga masuk daftar nama yang tidak lolos TWK. Diantaranya Deputi Bidang Koordinasi Supervisi (Korsup) Hery Muryanto, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, dan Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum Rasamala Aritonang. Juga pengurus inti Wadah Pegawai (WP) KPK seperti Yudi Purnomo Harahap (ketua WP) dan Harun Al Rasyid (wakil ketua WP). 

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengakui bahwa pihaknya telah menerima hasil penilaian wawasan kebangsaan dari BKN pada Selasa (27/4) pekan lalu. Namun, Ali belum mau bicara banyak terkait nama-nama yang dinyatakan tidak lolos TWK. "Mengenai hasilnya, sejauh ini belum diketahui karena informasi yang kami terima data dimaksud belum diumumkan," ujarnya saat dikonfirmasi Jawa Pos, (3/5).

 Sementara itu, Novel Baswedan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum mendapat info resmi terkait hasil TWK itu. Termasuk perihal namanya yang masuk daftar pegawai tidak lolos TWK. Sama dengan Ali, mantan perwira polisi itu menyebut pengumuman hasil TWK itu akan dimumkan dalam waktu dekat oleh Ketua KPK Firli Bahuri. "Infonya (hasil TWK) akan diumumkan," terangnya saat dikonfirmasi.

 Untuk diketahui, peralihan 1.362 pegawai tetap dan tidak tetap KPK menjadi ASN itu merupakan mandat dari UU Nomor 19/2019 tentang KPK. Sebagai tindaklanjut UU itu, KPK menerbitkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN. Merujuk ketentuan itu, TWK merupakan tahapan yang harus dilalui pegawai sebelum statusnya resmi dialihkan menjadi ASN. 

Aturan soal TWK diatur secara gamblang dalam pasal 5 ayat (4) Perkom Nomor 1/2021. Isinya mengatur KPK bekerjasama dengan BKN untuk melaksanakan asesmen TWK. TWK itu sendiri sudah dilaksanakan oleh BKN. Beberapa pegawai KPK mengaku pertanyaan-pertanyaan dalam tes tersebut cenderung mengarah pada penyaringan ideologi pegawai ketimbang menggali komptensi jabatan. 

Masih merujuk Perkom Nomor 1/2021, pegawai KPK terancam diberhentikan sebagai ASN jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN. Ketentuan itu secara jelas tertuang dalam pasal 23 Perkom tersebut. "Jadi kalau nggak lolos TWK ya habis, tidak ada tahapan lagi. (Pegawai yang tidak lolos TWK) selesai (pengabdiannya) di KPK," tutur seorang pegawai KPK yang tidak ingin namanya disebutkan. 

Masih menurut sumber tersebut, saat ini pegawai yang tidak lolos TWK tengah diselimuti keresahan. Mereka mempertanyakan tidak lolosnya 7 kasatgas penyidik berlatarbelakang penyidik internal KPK itu. "Tes wawasan kebangsaan ini seperti membredel KPK," imbuh dia.

 Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan pembredelan KPK melalui skenario TWK itu seolah sudah diatur sejak awal. Asfin - sapaan Asfinawati - menilai perkom yang mengatur tentang TWK itu seolah melebihi kekuatan UU KPK itu sendiri. "Padahal mereka (pegawai KPK) itu sudah menjadi pegawai, kenapa masih diseleksi lagi, dan harus ikut tes wawasan kebangsaan?," ujarnya. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB

ORI Soroti Pembatasan Barang

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB
X