48 Hakim Disanksi, 2 di Antaranya Dihukum Berat

- Selasa, 4 Mei 2021 | 11:00 WIB

JAKARTA– Sebanyak 48 hakim dijatuhi sanksi oleh Komisi Yudisial. Berdasar hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno, ada dua hakim yang menerima sanksi kategori berat. Sisanya lebih banyak mendapat sanksi kategori ringan dan sedang.

Sanksi dijatuhkan lantaran puluhan hakim tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Pelanggaran mereka dilakukan pada masa kerja kuartal pertama 2021. Komisioner KY Sukma Violetta menyatakan, sanksi diberikan demi menjaga marwah serta kemuliaan profesi hakim.

Sukma memastikan, proses yang dijalankan hingga KY menjatuhkan sanksi sudah sesuai dengan ketentuan. Dimulai dengan pemeriksaan pelapor dan saksi, pembuatan BAP, pengumpulan bukti, sampai pemeriksaan hakim yang melanggar KEPPH. ’’Untuk menjamin bahwa pengawasan yang dilakukan KY tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim,’’ ungkap dia kemarin (3/5).

Proses pemberian sanksi dilakukan melalui sidang panel dan sidang pleno. Hasilnya, 48 hakim dinyatakan melanggar KEPPH. Mereka disanksi sesuai dengan pelanggaran masing-masing. Sukma memerinci, 36 hakim disanksi ringan, 10 hakim sanksi sedang, dan 2 hakim sanksi berat.

Untuk memastikan sanksi diberikan sesuai dengan putusan, KY sudah meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan hukuman sesuai rekomendasi. Rekomendasi dari KY, tegas Sukma, sudah sampai ke MA. ’’Sanksi ringan berupa teguran lisan untuk 6 hakim, teguran tertulis untuk 11 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 19 hakim,’’ beber Sukma.

Perincian sanksi sedang bervariasi. Ada penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji selama satu tahun untuk 3 hakim, lalu penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun untuk 1 hakim, dan hakim nonpalu selama enam bulan untuk 6 hakim. Sanksi berat dijatuhkan kepada dua hakim berupa nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun.

KY berharap rekomendasi yang mereka sampaikan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat oleh MA. Itu penting lantaran MA sebagai induk lembaga peradilan di Indonesia punya kewenangan melaksanakan rekomendasi tersebut. ’’Pelaksanaan sanksi KY sering kali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan sanksi,’’ beber Sukma.

Dari catatan yang dimiliki KY, sampai saat ini masih ada 23 usulan sanksi dari KY yang belum direspons MA. ’’Tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut (masih belum diketahui),’’ ujarnya. Untuk 25 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.

Terpisah, MA belum merespons rekomendasi sanksi KY. Hingga kemarin malam, Juru Bicara (Jubir) MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro belum menjawab saat ditanya Jawa Pos terkait hal tersebut.

Di sisi lain, guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan wewenang dan tugas KY dan MA, dua institusi tersebut sepakat membentuk tim penghubung. Komisioner KY Amzulian Rifai menyatakan, pihaknya berharap tim itu bisa menjadi jembatan antara kedua lembaga negara. Termasuk soal pengawasan dan penjatuhan rekomendasi sanksi.

Dia menyebutkan, tim penghubung diharapkan dapat mengatasi perbedaan pandangan antara KY dan MA. ’’Semangat pembentukan tim penghubung adalah untuk menjalin komunikasi yang baik dan konstruktif dalam membahas berbagai persoalan yang selama ini mengemuka,’’ ujarnya.

KY ingin segala persoalan dengan MA bisa dibicarakan dan dipecahkan bersama-sama. Amzulian optimistis setelah tim penghubung terbentuk, koordinasi serta pelaksanaan wewenang dan tugas dalam rangka menegakkan kehormatan hakim akan lebih mudah dan efektif. (syn/c6/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X