Salat Id di Lapangan Tak Dianjurkan, Lansia dan Anak-anak Dilarang, DMI: Terlalu Dibesar-besarkan

- Selasa, 4 Mei 2021 | 15:33 WIB

BALIKPAPAN-Pemerintah memberi kelonggaran pada pelaksanaan salat Idulfitri yang akan dilaksanakan pekan depan. Masyarakat dibolehkan melaksanakan salat Id di masjid dan musala. Namun, tidak dianjurkan untuk jamaah lanjut usia, perempuan, dan anak-anak. Termasuk, tidak diperkenankan melaksanakan salat Id di lapangan terbuka.

Kebijakan tersebut disampaikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan Rizal Effendi di Balai Kota, Senin (3/5). Kebijakan itu diambil setelah mendapat arahan dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 yang digelar secara virtual.

"Tadi pengarahan dari Menteri Agama. Memang surat edaran beliau tidak berubah. Tetap boleh (salat Id) di lapangan terbuka. Tetapi, anjuran beliau sama dengan MUI. Sebaiknya salat Idulfitri di rumah saja. Dan keputusan terakhir diserahkan kepada satgas daerah. Nah, kami, satgas daerah (salat Id) di lapangan tidak merekomendasikan,” katanya.

Untuk menindaklanjuti arahan tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan. Kemudian, diputuskan bahwa salat Idulfitri hanya diperkenankan di musala atau di masjid. Sementara di lapangan terbuka, tidak direkomendasikan. “Kemudian dianjurkan bagi jamaah lansia, perempuan dan anak-anak kalau bisa (salat Id) di rumah saja. Supaya daya tampung masjid dan musalanya bisa tercukupi,” pesan pria berkacamata ini.

Kebijakan satgas tersebut menuai respons dari Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Balikpapan Solehuddin Siregar. Dia tidak setuju dengan anjuran yang tidak membolehkan jamaah lansia, perempuan, dan anak-anak untuk mengikuti salat Id. “Kami mengusulkan kalau lansia bolehlah tidak ikut salat Id. Tapi untuk wanita dan anak-anak, dimohonkan untuk dipertimbangkan agar ikut salat Id,” katanya kemarin.

Pria yang juga menjabat sebagai ketua Pengurus Masjid Agung At-Taqwa Balikpapan ini mengaku mengacu dari pelaksanaan salat Tarawih yang sudah dilaksanakan selama ini. Masjid dapat menampung jamaah perempuan dan anak-anak. Dan menurutnya pelaksanaan salat Tarawih tak jauh berbeda dengan pelaksanaan salat Id. “Karena itu, kami sampaikan ke satgas, untuk (jamaah) ibu-ibu dan anak-anak mohon dipertimbangkan lagi,” ulangnya.

Mengenai pengawasan daya tampung masjid, Siregar menyebut, tidak menjadi masalah. Jamaah masih dibolehkan menggunakan bagian luar masjid, seperti halaman parkir. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Dia pun menyiapkan opsi dengan pintu masuk khusus bagi jamaah. Untuk pengecekan suhu tubuh dan pengawasan jamaah mengenakan masker. Serta mengatur jarak antarsaf bagi jamaah di luar masjid.

“Jadi, jangan terlalu dibesar-besarkan. Jangankan tahun ini, tahun lalu saat enggak dibolehkan salat Id, masih banyak yang melaksanakan. Insyaallah aman lah itu,” tandas dia.

 

Silaturahmi Virtual Saja

Selain mendapat pengarahan Menteri Agama mengenai pelaksanaan salat Id, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga diberikan instruksi mengenai pelaksanaan kegiatan silaturahmi saat Idulfitri. Menteri Agama juga mengingatkan agar kegiatan silaturahmi saat Idulfitri nanti, tidak melibatkan banyak orang. Dan dianjurkan kegiatan halalbihalal melalui virtual. “Tadi Menteri Agama juga mengingatkan silaturahmi dilaksanakan pada keluarga inti saja. Selebihnya virtual,” katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan Zulkifli menambahkan, silaturahmi saat Idulfitri dilarang bagi lingkungan RT yang masuk kategori zona merah. Mengacu pada SE Nomor: 300/1631/Pem tentang Perpanjangan Kelima Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Kota untuk Pencegahan, Pengendalian Dan Penanganan Pandemi Covid-19 di Balikpapan. Diterangkan bahwa zona merah, yang terdapat lebih dari lima rumah kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir, melarang kerumunan lebih dari tiga orang. "Kalau zona merah di situ ada aturannya berkumpul tiga orang harus dibubarkan. Nah, di situ berarti ditiadakan acara silaturahmi. Karena tiga orang berkumpul saja, itu wajib dibubarkan," tegas dia.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COvid-19 Balikpapan, hingga kemarin ada penambahan 2 RT yang masuk kategori zona oranye, dengan jumlah 3–5 rumah kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir. Yaitu RT 45 Kelurahan Graha Indah (Balikpapan Utara) dan RT 42 Kelurahan Sepinggan Baru (Balikpapan Selatan). Sementara zona hijau dengan tidak ada kasus Covid-19 sebanyak 1479 RT dan zona kuning yang terdapat 1–2 rumah kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir sebanyak 203 RT. Mantan sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan ini berharap hingga Idulfitri nanti, tidak ada lingkungan yang masuk zona merah di Balikpapan. Sebab, kegiatan silaturahmi akan ditiadakan pada lingkungan tersebut. “Kami konsisten sesuai aturan dasar PPKM mikro. Mudah-mudahan tidak ada yang masuk zona merah. Cukup zona oranye,” pungkasnya. (kip/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X