Novel Baswedan dan 6 Kasatgas Penyidik KPK Terancam Diberhentikan

- Selasa, 4 Mei 2021 | 15:20 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (Miftahulhayat/Jawa Pos)
Penyidik KPK Novel Baswedan (Miftahulhayat/Jawa Pos)

Proses pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) berpotensi mengganggu kerja penyidikan di lembaga tersebut. Berdasar hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), 75 orang disebut-sebut tidak lolos. Mereka terancam diberhentikan dari KPK karena dianggap tidak memenuhi kualifikasi sebagai ASN.

Informasi yang diterima Jawa Pos, di antara 75 pegawai tersebut, ada tujuh nama ketua satuan tugas (Kasatgas) penyidik yang masuk daftar tidak lolos TWK.

Mereka adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Budi Agung Nugroho, Andre D. Nainggolan, Budi Sukmo, Rizka Anung Nata, dan Afief Julian Miftah. Ada pula satu Kasatgas penyelidik, yakni Iguh Sipurba.

Beberapa pejabat struktural KPK juga masuk daftar nama yang tidak lolos TWK. Di antaranya Deputi Bidang Koordinasi Supervisi (Korsup) Hery Muryanto, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, serta Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum Rasamala Aritonang. Kemudian pengurus inti Wadah Pegawai (WP) KPK seperti Yudi Purnomo Harahap (ketua) dan Harun Al Rasyid (wakil ketua).

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengakui bahwa pihaknya telah menerima hasil penilaian wawasan kebangsaan dari BKN pada Selasa (27/4) pekan lalu. Namun, Ali belum mau bicara terkait nama-nama yang dinyatakan tidak lolos TWK. ”Mengenai hasilnya, sejauh ini belum diketahui karena informasi yang kami terima, data dimaksud belum diumumkan,” ujarnya saat dikonfirmasi Jawa Pos (3/5).

Novel Baswedan yang dikonfirmasi terpisah juga belum mendapat info resmi terkait hasil TWK itu. Termasuk perihal namanya yang masuk daftar pegawai tidak lolos. Senada dengan Ali, mantan perwira polisi itu menyebutkan, pengumuman hasil TWK akan disampaikan dalam waktu dekat oleh Ketua KPK Firli Bahuri. ”Infonya (hasil TWK, Red) akan diumumkan,” katanya.

Untuk diketahui, peralihan status 1.362 pegawai tetap dan tidak tetap KPK menjadi ASN merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sebagai tindak lanjut UU itu, KPK menerbitkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN. Merujuk ketentuan tersebut, TWK merupakan tahapan yang harus dilalui pegawai sebelum statusnya resmi dialihkan menjadi ASN.

Aturan soal TWK diatur secara gamblang dalam pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021. Isinya mengatur kerja sama KPK dengan BKN untuk melaksanakan asesmen TWK. TWK itu sudah dilaksanakan BKN. Beberapa pegawai KPK mengungkapkan, pertanyaan-pertanyaan dalam tes tersebut cenderung mengarah pada penyaringan ideologi pegawai ketimbang menggali kompetensi jabatan.

Masih merujuk Perkom 1/2021, pegawai KPK terancam diberhentikan sebagai ASN jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN. Ketentuan itu secara jelas tertuang dalam pasal 23 perkom tersebut. ”Jadi, kalau nggak lolos TWK ya habis, tidak ada tahapan lagi. (Pegawai yang tidak lolos TWK, Red) selesai (pengabdiannya) di KPK,” beber seorang pegawai KPK yang tidak ingin namanya disebutkan.

Sumber tersebut mengungkapkan, saat ini pegawai yang tidak lolos TWK tengah diselimuti keresahan. Mereka mempertanyakan tidak lolosnya tujuh Kasatgas penyidik berlatar belakang penyidik internal KPK itu. ”Tes wawasan kebangsaan ini seperti memberedel KPK,” imbuh dia.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, pemberedelan KPK melalui skenario TWK tersebut seolah sudah diatur sejak awal. Asfin, sapaan karibnya, menilai perkom yang mengatur tentang TWK tersebut seperti melebihi kekuatan UU KPK itu sendiri. ”Padahal, mereka (pegawai KPK) itu sudah menjadi pegawai, kenapa masih diseleksi lagi dan harus ikut tes wawasan kebangsaan?” cetusnya. (jpc)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB

ORI Soroti Pembatasan Barang

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB
X