Pentingnya Mengkonsumsi Produk Halal

- Selasa, 4 Mei 2021 | 14:07 WIB

Maisyarah Rahmi HS, Lc., M.A., Ph.D
Direktur Pusat Kajian Halal, Fakultas Syariah IAIN Samarinda

 

Makanan merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi oleh manusia. Hidup tanpa makanan, tentu akan sulit, bahkan dapat berdampak buruk terhadap diri seseorang. Lantas apakah makna dari makanan? Menurut ahli bahasa makanan adalah semua yang bisa dimakan termasuk air. Rasulullah bersabda tentang air zam-zam: “Dia adalah makanan yang dimakan dan penawar terhadap penyakit.”(HR. Abu Daud dalam Musnadnya). Maka, istilah makanan pada umumnya merujuk kepada segala sesuatu yang dimakan, dan adakalanya digunakan untuk sesuatu yang diminum.

Dalam Islam, ketentuan mengkonsumsi makanan halal telah jelas diterangkan dalam Al-Qur’an dan juga hadis. Sebagaimana firman Allah Swt: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS: Al Baqarah:168). Ayat ini menerangkan bahwa manusia diperintahkan untuk memakan makanan yang halal dan juga baik. Sehingga kata perintah “makanlah” menunjukkan kewajiban seorang muslim untuk selalu memperhatikan apa yang dimakannya.

Dalam hadis juga telah disebutkan makanan yang boleh/ halal dimakan, seperti yang dijelaskan dalam sabda Nabi SAW yang artinya: “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” (HR.Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa “khamar” atau minuman yang memabukkan adalah haram hukumnya. Apakah yang dimaksud dengan haram? Ulama Ushul fikih menjelaskan bahwa haram adalah suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat dosa, dan jika ditinggalkan mendapat pahala. Maka perbuatan haram mestilah ditinggalkan.

Adapun makanan halal maknanya adalah makanan yang diperbolehkan untuk dimakan. Istilah halal berasal dari bahasa Arab yaitu (Halla, Yahillu, Hillan) yang berati membebaskan, memecahkan , membubarkan, dan membolehkan. Atau dapat difahami bahwa “halal” adalah sesuatu yang menyebabkan sesorang tidak dihukum jika menggunakannya. Menurut syara’, halal adalah perbuatan untuk pembolehan atas sesuatu. Makanan dikatakan halal jika tidak masuk dalam kategori haram. Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah kaidah fikih: "Hukum asal dari sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya (memakruhkannya atau mengharamkannya." Selama tidak ada nash yang tegas menjelaskan keharaman sesuatu, maka hukum asalnya adalah mubah (boleh).

Islam dengan kesempurnaannya, telah mengatur batasan-batasan makanan halal. Sehingga dapat dijadikan rujukan ketika memilih makanan ataupun minuman. Diantara ketentuan atau prinsip yang berlaku dalam makanan halal adalah hendaknya memenuhi kriteria sebagai berikut: Pada dasarnya, segala sesuatu boleh (halal) hukumnya; Penghalalan dan pengharaman hanyalah wewenang Allah Swt; Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram itu termasuk perilaku syirik kepada Allah Swt; Sesuatu diharamkan karena ia buruk dan berbahaya; Pada sesuatu yang halal terdapat sesuatu yang dengannya tidak lagi membutuhkan yang haram; Sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram maka haram pula hukumnya; Mensiasati yang haram, haram hukumnya; Niat yang baik tidak menghapuskan hukum haram; Hati-hati terhadap syubhat agar tidak jatuh ke dalam yang haram; Yang haram adalah haram untuk semua; Darurat mengakibatkan yang terlarang menjadi boleh.

Prinsip-prinsip di atas hendaklah dapat terpenuhi untuk menjadi pedoman bagi seorang muslim ketika memilih suatu produk baik itu makanan maupun minuman. Allah SWT telah menetapkan makanan yang halal dan haram dimakan. Contohnya Allah melarang memakan babi, anjing, binatang yang memiliki taring, semut, binatang yang hidup di dua tempat, tikus, binatang buas, dll. Semuanya telah dijelaskan dengan dalil baik dalam al-Qur’an maupun hadis.

Makanan adalah sumber energi bagi manusia, dengan mengkonsumsi produk yang halal dan juga baik akan memberikan dampak yang baik pula bagi tubuh. Begitu pula sebaliknya, makanan yang haram dan tidak jelas kebaikannya akan memberikan dampak yang buruk bagi tubuh. Islam telah menetapkan hukum halal dan haram, yang mana jika dikaji setiap penetapan hukum tidak lepas dari sebuah hikmah yang terkandung di dalamnya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa haram meminum minuman keras, karena seorang yang meminum minuman keras, akan mengakibatkan mabuk, hilang akal, sehingga menyebabkan seseorang tidak dapat berfikir dengan baik, bahkan sering mengakibatkan perbuatan buruk, serta lupa dengan ibadah.

Makanan halal sangat penting untuk diperhatikan, selain perintah Allah SWT dan RasulNya, makanan halal mengandung gizi dan kebaikan bagi tubuh. Sehingga, menjadi seorang muslim yang cerdas dan ta’at tentu tidak luput dari perhatian terhadap produk makanan dan minuman yang dikonsumsi. Di dalam jiwa yang sehat terdapat makanan yang sehat dan halal. Perintah Allah terhadap makanan halal adalah mutlak yang tak dapat ditawar-tawar. Pedoman larangan makanan yang haram pun sangat jelas sehingga hewan baik di darat maupun laut, tumbuhan, dan juga bahan olahan makanan memiliki batasan kehalalan yang telah jelas..

Seiring berkembangnya zaman, makanan halal kini tak lagi cukup hanya dengan juru masak Muslim, tetapi bahan olahan juga harus dipastikan halal. Sejak dilakukannya riset terhadap makanan siap saji oleh IPB tahun 1990 an dan mendapatkan temuan yang sangat mengejutkan masyarakat Indonesia, dimana terdapat kandungan lemak babi pada penyedap makanan yang ramai digunakan masyarakat, sehingga kini, makanan halal harus dilengkapi dengan label halal atau sertifikasi halal, untuk memastikan dan menjamin kehalalan suatu produk. Hal ini menjadi penting, karena kurangnya kesadaran pelaku usaha dalam menjamin kehalalan produk yang dipasarkan. Sehingga berdasarkan Undang-undang nomor 33 tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal, kini semua produk yang beredar akan diwajibkan sertifikasi Halal.

Pada dasarnya, apa yang dimasak oleh seorang muslim adalah halal, namun sejak berlakunya sertifikasi halal, seluruh restoran dan juga pelaku usaha diwajibkan mengurus sertifikasi halal untuk keamanan dan kenyamaan konsumen muslim. Pada dasarnya, setiap hewan yang halal dimakan adalah halal dengan proses penyembelihan, namun kecanggihan alat sembelih, dan teknologi yang berkembang menyebabkan ayam terkadang masih diragukan kehalalannya karena disembelih dengan mesin pada beberapa Rumah Potong Hewan (RPH), dan proses yang sangat cepat, menjadikan ayam terkadang mati bukan karena proses sembelih melainkan karena tercebur air panas. Sehingga berdasarkan penelitian para ahli, harus dipastikan ayam mati disembelih bukan karena dicebur ke dalam air panas ketika proses penyembelihan. Itulah yang menyebabkan kini rumah potong hewan (RPH) juga diwajibkan disertifikasi Halal.

Oleh karena itu, penjaminan atas produk yang kita makan, haruslah jelas. Sehingga keyakinan kita mematuhi aturan Allah dapat dibuktikan dengan label halal tersebut. Walaupun label halal ini belum ada di zaman Rasul, namun ketentuan tentang kepastian makanan halal di zaman sekarang berbeda dengan zaman dulu. Sehingga mesti dibuktikan dengan adanya label halal pada produk yang dikonsumsi khususnya bagi konsumen muslim. Terlebih jika tinggal di tempat yang minirotas muslim. (**)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X