Pintu Masuk Negara Diperketat, Orang dari Luar Negeri juga Harus Diawasi, PMI Dihimbau Tak Mudik

- Selasa, 4 Mei 2021 | 10:35 WIB
Bandara Soekarno Hatta, salah satu pintu masuk ke tanah air juga dijaga ketat.
Bandara Soekarno Hatta, salah satu pintu masuk ke tanah air juga dijaga ketat.

JAKARTA- Bukan hanya aktivitas mudik dalam negeri yang bikin was-was. Mudik WNI dari luar negeri (LN) juga harus diwaspadai. Terutama, dari negara-negara yang kasus penularan Covid-19-nya memang sedang tinggi. India misalnya.

Atas situasi ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, bahwa pemerintah telah memiliki SOP ketat soal kedatangan orang ke Indonesia, termasuk pekerja migrant Indonesia (PMI).

”PMI harus menjalani PCR test dahulu,” ungkapnya saat dikonfirmasi, (2/5). Setelahnya, mereka pun tak serta merta dipulangkan. Para PMI ini wajib menjalani masa karantina hingga waktu yang ditentukan. Apabila setelahnya dipastikan terbebas dari Covid-19, baru bisa dikeluarkan atau kembali ke masyarakat.

Untuk keperluan penampungan atau shelter sendiri, pemerintah telah menyediakan sejumlah shelter khusus. Terbaru, ada tiga lokasi tambahan di Ciracas, Garaha Insan Cita di Depok dan Serang. ”Setelah tiba di bandara, mereka ditangani oleh Satgas Covid-19. Kemudian, setelah dilakukan PCR, satgas akan koordinasi dengan BP2MI (Badan Pelindungan PMI, red),” papar Politisi PKB tersebut.

Selain antisipasi di dalam negeri, Ia pun telah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah di LN seperti atase ketenagakerjaan di sejumlah negara untuk menghimbau agar PMI tak mudik terlebih dahulu. Hal ini untuk mencegah adanya penularan Covid-19 di kampung halaman. Menurutnya, upaya ini sebagai wujud cinta kepada keluarga di rumah dengan tetap memastikan mereka tetap sehat dan tidak terpapar Covid-19.

Pintu masuk negara pun diperketat. Misalnya saja Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Satgas Udara Penanganan Covid-19 bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan stakeholder terkait menetapkan prosedur baru kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Ada sembilan check point yang harus dilalui mereka yang dari luar negeri. Pertama penumpang mengisi data diri dan penerbangan melalui aplikasi Hotel Reservation di area kedatangan internasional. Jika sudah dilanjutkan pemeriksaan dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes)

Selanjutnya, dilakukan pendataan penumpang internasional terkait lokasi karantina. Setelah itu penumpang baru menjalani proses keimigrasian. Jika prosesnya sudah selesai maka bagasi baru boleh diambil dan menuju check point me enam atau proses kepabeanan.

Pada check point selanjutnya, penumpang melakukan registrasi di Help Desk Hotel untuk proses karantina. Di check point delapan, penumpang kembali menjalani pendataan identitas diri dan lokasi karantina yang dilakukan oleh Polresta Bandara. Terakhir, penumpang dijemput bus untuk menuju lokasi karantina dengan konsep single pick up point.

Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid menuturkan prosedur baru ini dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh penumpang pesawat yang tiba dari luar negeri. “Sejak diterapkan pada 30 April, prosedur dapat dijalankan dengan baik untuk memastikan persyaratan-persyaratan kedatangan internasional dipenuhi oleh WNI dan WNA yang tiba dari luar negeri," katanya. Dia menambahkan, prosedur baru ini diharapkan juga dapat mendukung kelancaran proses karantina bagi penumpang pesawat di lokasi yang telah ditentukan. Mereka akan dikarantina di Wisma Atlet Pademangan atau hotel yang ditunjuk.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan AP II siap mendukung fasilitas untuk menjalankan prosedur ini. “Fasilitas lokasi dan sebagainya kami siapkan di gedung terminal," tuturnya.

Penumpang dari luar negeri harus memenuhi protokol kesehatan seperti menunjukkan surat hasil tes Covid-19 dan melakukan karantina sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Nomor 9 tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional. Mulai 25 April, para pelaku perjalanan dari India dilarang masuk ke Indonesia. Bagi WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat salah satunya dilakukan karantina selama 14 hari.

Perlu diwaspadai juga terkait tes antigen. Sebab beberapa waktu lalu diketahui ada pemalsuan tes antigen dengan alat tes bekas di Bandara Kualanamu. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani mendesak agar pemerintah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penyedia jasa tes rapid antigen, terutama di tempat-tempat umum.

Netty menggarisbawahi bahwa kasus tersebut menyeret nama Kimia Farma, perusahaan farmasi negara yang terpercaya dan akuntabel. "Saya menduga, hal serupa dapat terjadi di banyak tempat. Saya mendesak pihak berwenang melakukan pemeriksaan di tempat-tempat lainnya agar dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat," jelas Netty kemarin (2/5).

Terkait temuan antigen bekas tersebut, kendati hanya dilakukan oknum, namun perusahaan farmasi negara itu juga harus bertanggung jawab. Netty menjelaskan, hal tersebut bisa terjadi karena pengawasan yang lemah, sehingga ada oknum yang berani melakukan kecurangan. "Perusahaan harus menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran untuk melakukan evaluasi menyeluruh hingga ke daerah-daerah," lanjutnya. (deb/mia/lyn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X