SAMARINDA–Pemilik Samarinda Central Bizpark (SCB), Edy Darmawan enggan berkomentar banyak terkait penyegelan dua bangun baru di dalam kompleks SCB, Kamis (29/4). Dia mengaku sudah mengajukan izin sejak Januari lalu, namun belum kunjung terbit.
Sebelumnya, Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda melakukan penyegelan terhadap dua bangunan di kompleks SCB. Pasalnya, bangunan itu tidak ada dokumen izin mendirikan bangunan (IMB).
Proses pembangunan pun dihentikan, area kerja dilingkari garis polisi, dan pada beberapa tiang ditempel stiker berukuran besar berisi peringatan penyegelan.
Edy Darmawan mengatakan, tidak ingin berkomentar banyak. Soal pengajuan penerbitan IMB pun dia mengaku sudah diajukan sejak Januari, namun tidak tahu kenapa sampai saat ini belum terbit.
Soal penghentian pekerjaan kontruksi pada dua lokasi pun dirinya ikut aturan pemerintah. “Izin sudah kami ajukan kok,” singkatnya dari sambungan telepon, Jumat (30/4).
Sementara itu, terkait pengajuan dokumen IMB, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jusmaramdhana Alus mengatakan, berdasarkan penelusuran dokumen perizinan, SCB belum melengkapi beberapa persyaratan pengurusan IMB.
Salah satunya dokumen site plan yang belum disahkan OPD teknis. Yakni, Dinas PUPR Samarinda. “Kalau syarat teknis tidak lengkap. Kami tegas, tidak terbitkan izin. Itu saja,” singkatnya.
Dia menambahkan, jika dokumen yang disyaratkan lengkap, pemohon seharusnya tidak lama menunggu penerbitan IMB. Sesuai standard operating procedure (SOP) di instansinya, setelah dokumen yang diajukan lengkap hanya butuh waktu sekitar tujuh hari, atau paling lambat 14 hari IMB sudah terbit.
“Tidak mungkin ada kendala dalam proses sepanjang persyaratan lengkap. Artinya, ada pertimbangan dari OPD lain sehingga dokumen pendukungnya belum disahkan,” tutupnya. (dns/kri/k8)