BONTANG – Pemerintah pusat telah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik pada Lebaran kali ini. Terhitung mulai 6–17 Mei mendatang. Bahkan pengetatan mobilisasi sudah diberlakukan dari 22 April, hingga H+7 atau tepatnya 24 Mei nanti. Melalui adendum surat edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 pusat.
Menanggapi itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Aji Erlynawati masih menunggu keputusan Pemprov Kaltim, sehubungan dengan dapat beroperasi atau tidaknya Terminal Bontang. “Kami masih menunggu kebijakan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim. Belum ada keputusan dari pemkot,” kata pejabat yang akrab disapa Iin ini.
Regulasi itu menjadi penting. Seiring keluarnya pernyataan dari Gubernur Kaltim Isran Noor memperbolehkan warga mudik antardaerah se-Kaltim. Tiap daerah tidak bisa memberikan keputusan tersendiri tanpa ada acuan di tingkat atasnya.
“Misalnya ada bus yang mengangkut penumpang masuk dari kabupaten/kota lain di Kaltim, sementara kami tutup, tentu nanti ada pergolakan lagi. Harus selaras dengan regulasi pemprov,” ucapnya.
Kini pemkot masih menunggu. Mengingat ada jeda waktu enam hari sebelum ketentuan pelarangan mudik diterapkan. Sembari itu, pemantauan juga tetap dilaksanakan mengenai tren penyebaran Covid-19. Baik di Kota Taman maupun beberapa daerah sekitar.
Diketahui, pemerintah pusat melarang mobilisasi lintas kota, provinsi, atau negara. Baik menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara pada 6–17 Mei. Sebagai upaya pengendalian mobilitas selama Ramadan. Perjalanan di bulan suci Ramadan diperbolehkan bagi kendaraan logistik dan keadaan mendesak.
Kondisi mendesak meliputi perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, dan persalinan. Kapasitas kendaraan pada kondisi tersebut diatur maksimal yakni dua penumpang. Bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, prajurit TNI, dan Polri yang melakukan perjalanan dinas diwajibkan melampirkan salinan surat izin tertulis.
Ditandatangani pejabat setingkat eselon dua. Pegawai swasta surat izin dikeluarkan oleh pimpinan perusahaan. Adapun pekerja sektor informal dan masyarakat umum mendapatkan izin tertulis dari lurah. Surat tersebut bersifat individual. Berlaku untuk satu kali perjalanan.
Bahkan penumpang tersebut wajib menyodorkan surat pemeriksaan rapid antigen dengan hasil negatif. Seluruhnya wajib melampirkan surat hasil negatif rapid antigen. Dengan durasi maksimal 1x24 jam.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua I Satgas Letkol Arh Choirul Huda mengatakan opsi penyekatan akan diberlakukan. Tepatnya mulai 6 Mei mendatang di Tugu Selamat Datang.
“Penyekatan akan berlangsung bertepatan dimulainya Operasi Ketupat Mahakam,” kata perwira yang juga menjabat Dandim 0908/BTG ini.
Berkenaan dengan apakah kendaraan dari luar Bontang bakal diminta putar balik belum diputuskan. Pun termasuk dengan jumlah petugas yang dikerahkan. Namun, dari Kodim 0908/BTG akan menyiagakan dua satuan setingkat pleton.
“Teknisnya akan dibicarakan lebih lanjut dengan instansi terkait. Baik itu Dinas Perhubungan maupun kepolisian,” ucapnya.
Intinya penyekatan ini bertujuan untuk memfilter arus kendaraan yang hendak masuk Kota Taman, sehingga sinkron dengan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona. (*/ak/ind/k16)