Dipicu Pekerjaan, Berujung Kekerasan

- Minggu, 2 Mei 2021 | 11:21 WIB
Ade Yaya dalam keterangan pers.
Ade Yaya dalam keterangan pers.

SETELAH menetapkan tersangka sekaligus menahan sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas), penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim tengah menggali adanya keterlibatan pelaku lain.

Dari pemeriksaan, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan pemicu kejadian. Awalnya sebuah perusahaan di Kelurahan Lawe-Lawe, Penajam Pasar Utara (PPU) didatangi sekitar 30 orang yang menggunakan tiga kendaraan.

Mereka tergabung dalam dua ormas. Tujuannya ingin berbicara dengan pimpinan perusahaan yang berinisial RI. Namun, yang bersangkutan tidak ada di tempat, sehingga bertemu dengan karyawan lain.

Setelah ditunggu, RI datang ke kantor dengan saudara H,” terang Ade, Jumat (30/4). Rupanya sudah tidak bisa dilakukan dialog, lalu berujung terjadinya kekerasan terhadap karyawan, dan salah satu pimpinan yang dilakukan oknum kedua ormas.

Kemudian berlanjut. Ada yang dibawa ke sekretariat ormas di Penajam menggunakan kendaraan ormas. Kalau dari beberapa keterangan, intinya ada permasalahan pekerjaan. Namun, kami tegaskan ini tindakan melanggar hukum,” tegasnya.

Informasi penahanan itu pun tersebar. Pihak perusahaan yang keberatan pimpinan dan stafnya dibawa oleh oknum ormas tersebut menggerakkan pihak lain meminta bantuan untuk melakukan pembebasan.

Di sini ada kesalahpahaman. Seolah terjadi penyekapan di sekretariat ormas, sehingga datang sekelompok orang ke PPU hendak melakukan pembebasan,” tuturnya.

Beruntung kedatangan mereka dapat dicegah oleh aparat kepolisian, dengan melakukan pemblokiran di area pelabuhan. Saat diperiksa, sekelompok orang tersebut membawa sajam. Mereka langsung diamankan, dibawa ke Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut,” sebutnya.

Dalam penanganannya, penyidik Polda Kaltim sudah melakukan serangkaian kegiatan. Termasuk menetapkan oknum dari ormas di Penajam, yaitu N dan A sebagai tersangka.

Mereka pelaku utama yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 170 KUHP. Namun, ini masih dalam pengembangan, mungkin akan terungkap lagi,” imbuhnya.

Sementara, terhadap sekelompok orang yang melakukan rencana pembebasan juga telah diamankan dan ditahan penyidik Polda Kaltim. (aim/ms/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X