SAMARINDA - Pada bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri, aksi kriminal terutama pencurian terus terjadi. Bahkan, semakin bertambah.
Seperti terlihat saat jajaran Polsek Sungai Kunjang mengamankan seorang pria atas nama Iwan 44 tahun karena membawa senjata tajam di Jl Ulin Pasar Kedondong, Rabu (21/4/2021) pukul 16.45 Wita.
Iwan dilaporkan ke polisi oleh warga sekitar dan petugas keamanan pasar karena hendak mencuri. Pelaku ketika itu ditangkap membawa senjata tajam.
"Atas kejadian tersebut, anggota Patroli Polsek Sungai Kunjang mendatangi lokasi kejadian, dan benar bahwa oleh masyarakat telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka," jelas Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto.
Iptu Purwanto menambahkan tersangka diamankan berikut barang buktinya senjata tajam ke Polsek Sungai Kunjang untuk dilakukan penyidikan.
"Tersangka diamankan karena saat itu membawa senjata tajam jenis badik yang tidak dilengkapi dengan surat ijinnya," kata Purwanto.
Senjata tajam dibawa pelaku berjenis badik dengan panjang 14 centimeter. Iwan yang membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 (ayat 1) UU Darurat No 12 th 1951 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (myn)