SAMARINDA - Meski di bulan puasa, tak menyurutkan kepolisian Satreskoba Polres Samarinda mengungkap kasus peredaran narkotika. Hal ini terlihat dari kembali dilakukan penangkapan perempuan 31 tahun diduga pengedar sabu.
Pelaku diketahui bernama Ronaini ditangkap di rumahnya Jl. Mas Penghulu Gg Karya Baru Kelurahan Tenun Samarinda Seberang. Dari tangannya, polisi menyita 11 poket sabu-sabu.
Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda Iptu Abdillah Dalimunthe menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula polisi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Mas Penghulu Gg Karya Baru sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis shabu.
"Atas informasi ini kemudian polisi melakukan pengamatan pada alamat tersebut dan mendapati seorang perempuan yang mencurigakan sedang duduk di dalam rumah warga," jelas Abdillah.
Kemudian, polisi mendatangi yang bersangkutan yang di ketahui belakangan bernama Rosnaini kelahiran Soppeng dan melakukan pengeledehan.
Lalu ditemukan 1 lembar plastik warna hitam yang berisi 1 lembar plastik warna putih yang di gumpal berisi 11 poket sabu seberat 2,71 gram brutto yang ditemukan di dalam rumah tepatnya di bawah etalase warung.
"Polisi juga menyita 1 buah HP android merek oppo warna biru milik pelaku. Atas kejadian ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Abdillah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (myn)