PEMKAB PPU memastikan kembali melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik Lebaran. Hal tersebut dilakukan demi meminimalisasi penyebaran virus corona yang kian mengkhawatirkan. Hal tersebut disampaikan Plt Sekkab PPU Muliadi baru-baru ini.
Dipaparkan, ketentuan larangan mudik bagi ASN telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemerintah Pusat. Yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN.
“Kita ikut aturan nasional,” tegasnya. Jadi, pada 6–17 Mei, kata dia, para pegawai pemerintah di daerah ini dilarang mudik. Dia pun memastikan para ASN Benuo Taka diawasi secara ketat.
“Pengetatan nanti kami lakukan lewat absensi pegawai di seluruh organisasi perangkat daerah. Saya nanti akan memonitor asisten 1 hingga III. Mereka (asisten) memonitor para kadis-kadis dan kadis memonitor para bawahannya,” ungkap Muliadi.
Pun bila didapat ada yang melanggar aturan larangan mudik tersebut, sanksi dipastikan menanti. Bakal diberikan secara berjenjang sesuai ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Sanksinya sudah tertera dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” pungkasnya. (asp/kri/k16)