TANA PASER - Kasus penyalahgunaan narkoba terus menerus terjadi di Paser. Barang haram ini kembali menambah daftar calon narapidana kasus narkotika, ada 7 orang yang telah diamankan tim Satreskoba Polres Paser pada Kamis pagi (29/4) lalu.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto melalui Kasat Reskoba AKP Tasimun mengatakan dari total 7 orang yang dibawa ke sel Mapolres Paser, tiga orang diduga pemakai, dan empat lainnya diduga kurir. Bahkan ada yang diduga pemasok skala besar. "Termasuk ada 1 orang PNS dan 1 orang tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) di Pemkab Paser. Kita sudah sampaikan ini ke masing-masing pimpinan OPD-nya," kata AKP Tasimun, Kamis (29/4) sore.
Bahkan saat penangkapan, salah satu kurir hendak mencoba melarikan diri. Namun akhirnya berhasil diamankan polisi. Bermula dari satu kurir ditangkap, akhirnya saat pengembangan, 6 lainnya juga diamankan oleh polisi. Ada yang dijemput di rumahnya, dengan ditemukan barang bukti sabu-sabu di dalam plastik klip, pipet kaca, alat timbang, beserta alat pendukung lainnya termasuk uang tunai.
"Khusus yang PNS, sejak lama jadi DPO Satreskoba Polres Paser dan dari hasil koordinasi kami dengan instansinya tersangka bekerja, yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan dinas," kata Tasimun. Ancaman kurungan 4 sampai 12 tahun bakal siap-siap diterima para tersangka seusai Undang-undang Narkotika. (jib)