Tanda Tanya Status, Polri Pastikan Munarman Tersangka

- Kamis, 29 April 2021 | 14:32 WIB
Munarman saat ditangkap. Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menjelaskan, kepolisian terkesan sewenang-wenang dalam penangkapan terhadap Munarman. Dalam penangkapan itu seakan-akan mempertontonkan secara gambling tindakan tidak menghargai nilai-nilai hak asasi manusia.
Munarman saat ditangkap. Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menjelaskan, kepolisian terkesan sewenang-wenang dalam penangkapan terhadap Munarman. Dalam penangkapan itu seakan-akan mempertontonkan secara gambling tindakan tidak menghargai nilai-nilai hak asasi manusia.

JAKARTA- Penangkapan terhadap eks Sekjen FPI Munarman sempat menjadi pro kontra. Terutama, terkait statusnya sebagai tersangka. Kuasa hukum mempertanyakan statusnya yang telah ditetapkan tersangka sejak 20 April. Namun, sempat kepolisian menyebut Munarman belum menjadi tersangka.

Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapat surat penetapan tersangka dari kepolisian untuk Munarman. Tapi, kuasa hukum menolak untuk menandatangani surat penetapan tersangka tersebut. ”Kami hanya menerima surat penangkapan dan penahanan. Untuk surat penetapan tersangka kami tolak,” jelasnya.

Yang menjadi masalah, lanjutnya, surat penetapan tersangka itu bertanggal 20 April 2021. Namun, baru diserahkan ke kuasa hukum pada 27 April. ”Masa begitu prosesnya, penetapan tersangka duluan . yang menjadi pertanyaan kapan diperiksa,” tuturnya.

Kepolisian juga menyebut bahwa surat penetapan tersangka dikirim pula ke keluarga. Tapi, dari informasi yang didapatkan, keluarga belum mendapatkannya. ”Belum pernah menerimanya,” terangnya kemarin.

Sementara Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadan yang sebelumnya sempat menyebut status Munarman belum tersangka, meluruskan pernyataannya. Menurutnya, penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan gelar perkara yang dilakukan pada 20 April 2021. ”Untuk surat penangkapan dan penahanannya 27 April,” ujarnya.

Menurutnya, untuk penetapan tersangka terhadap Munarman juga telah diberitahukan ke kejaksaan. Tidak lupa keluarga Munarman juga telah mendapatkan surat perintah penangkapan dan surat pemberitahuan penangkapannya. ”Kalau surat penahanan belum,” jelasnya.

Dia mengatakan, hingga saat ini Munarman masih dalam masa penangkapan. Dalam kasus terorisme, kepolisian memiliki waktu selama 21 hari untuk melakukan penangkapan. ”Karena itu ini masih masa penangkapan, belum penahanan,” ujarnya.

Proses penangakapan Munarman yang diborgol dan ditutup matanya sempat dipertanyakan. Namun, kepolisian memastikan bahwa semua itu merupakan prosedur penangkapan untuk kasus terorisme. ”Semua terduga teroris diborgol dan ditutup matanya. Tidak ada yang berbeda di mata hukum,” paparnya.

Bagian lain, Amnesty International menanggapi penangkapan terhadap Munarman. Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menjelaskan, kepolisian terkesan sewenang-wenang dalam penangkapan terhadap Munarman. Dalam penangkapan itu seakan-akan mempertontonkan secara gambling tindakan tidak menghargai nilai-nilai hak asasi manusia. ”Itu saat menjemput paksa,” urainya.

Dalam berbagai video yang beredar, dapat dilihat bahwa polisi menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkan menggunakan alas kaki, dan menutup mata dengan kain hitam. Semua itu merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. ”itu melanggar asas praduga tidak bersalah,’ tegasnya.

Perlu diingat bahwa tuduhan kasus terorisme tidak lantas menjadi alasan untuk melanggar hak asasi manusia. Dia mengatakan, Munarman jelas terlihat tidak membahayakan petugas dan tidak ada urgensi untuk melakukan tindakan paksa semacam itu. ”Hak-hak Munarman harus dihormati apapun tuduhan kejahatannya,’ jelasnya.

Dia mengatakan, meski sebagian ketentuan UU Anti Terorisme bermasalah, namun pada pasal 28 ayat 2 UU tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme harus menjunjung tinggi prinsip HAM. ”Ini bisa membawa lebih jauh atas perlakuan Negara yang tidak menghormati hukum dalam memperlakukan warganya,” tegasnya.

Apalagi, mengingat saat ini dalam kondisi pandemic Covid 19. Penegak hukum harus lebih sensitive dan mempertimbangkan protokol kesehatan dan ha katas kesehatan orang yang hendak ditangkap. ”Seharusnya kepolsiian menyediakan masker untuk orang yang ditangkap, bukan malah membiarkan tanpa masker. Tapi, matanya ditutup,” singgungnya.

Dia meminta agar kepolisian melakukan evaluasi terhadap tim yang melakukan penangkapan terhadap Munarman. Tujuannya, untuk menginvestigasi kemungkinan terjadinya pelanggaran SOP. ”Setiap penangkapan kasus apapun harus menghormati hak asasi manusia,” jelasnya. (idr)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X