Oleh :
Irma Yuliani, S.E, M.Si
Pembina Galeri Investasi dan KSPM Syariah, Dosen IAIN Samarinda
Apa itu Pasar Modal Syariah?
Pasar Modal Syariah semakin menarik dan berkembang pesat. Pasar Modal Syariah juga sudah menjadi pilihan investasi yang popular bagi masyarakat Indonesia. Hal itu terlihat dari jumlah saham syariah yang tumbuh konsisten tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan data BEI sejak tahun 2011 sampai dengan 27 oktober 2020 dan hingga 2021, jumlah saham syariah meningkat 90,3% dari saham 237 menjadi 451 saham dari total 724 saham yang tercatat di BEI.
Terdapat 4 arah kebijakan utama dalam Strategi Road Map Pasar Modal Syariah 2020-2024 yaitu pengembangan produk pasar modal syariah, penguatan dan pengembangan Instruktur pasar modal syariah, peningkatan literasi dan inklusi pasar modal syariah, serta peningkatan sinergi dengan pemangku kebijakan.
SEJARAH PASAR MODAL SYARIAH
Sejarah Pasar modal Syariah di Indonesia dimulai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah oleh PT Danareksa Instrument Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Instrument Management meluncurkan Jakarta Islamic index pada 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk membimbing investor yang ingin menginvestasikan dana dalam syariah, Index Islam Jakarta sejak itu, telah memberikan ruang investasi bagi investor dengan saham yang sesuai dengan prinip – prinsip Islam.
Pada 18 April 2001, untuk pertama kalinya Dewan Syariah Nasional Dewan Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang terkait langsung dengan Pasar Modal, yaitu Fatwa No. 20/ DSN- MUI / IV / 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, Instrument investasi syariah di pasar modal terus tumbuh dengan penerbitan Obligasi Syariah PT Indosat, Tbk. Pada awal September 2002, dengan menggunakan perjanjian Mudharabah, instrument tersebut adalah Obligasi Islam pertama yang diterbitkan.
Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan kelembagaan yang terlibat dalam regulasi pasar modal syariah. Pengembangan dimulai dari moU antara Bapepam- LK dan DSN- MUI pada 14 Maret 2003. moU tersebut mengindikasikan adanya kesepakatan antara Bapepam- LK dan DSN- MUI untuk mengembangakan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
PERAN PASAR MODAL SYARIAH
Pasar Modal Syariah berperan penting dalam meningkatkan efesiensi sistem keuangan dan merupakan salah satu lembaga intermediasi keuangan yang vital dalam perekonomian modern yang antara lain peranan mendasar pasar modal syariah secara umum bagi perekonomian antara lain :
Memberikan kesempatan kepada penabung saham untuk berpartisipasi secara penuh dalam usaha bisnis