Tenang Aja, Lahan SMK 3 Segera Dibayar

- Kamis, 29 April 2021 | 13:02 WIB
BAKAL DIBAYAR: Sejak 2007 lahan SMK 3 Tanah Grogot ini bersengketa dan akan segera dibayar pemerintah daerah.
BAKAL DIBAYAR: Sejak 2007 lahan SMK 3 Tanah Grogot ini bersengketa dan akan segera dibayar pemerintah daerah.

TANA PASER - Setelah menggelar rapat dengar pendapat instansi terkait, Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra menyampaikan Pemkab Paser sepakat segera membayarkan lahan SMK 3 Tanah Grogot kepada ahli waris pemilik lahan tersebut.

Total Rp 16,2 miliar lebih yang disepakati setelah mediasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Namun, pembayaran dicicil tahun ini. “Rp 3 miliar dulu dibayarkan, sisanya di tahun selanjutnya dibayarkan selama tiga tahun,” kata Hendrawan, Selasa (27/4).

Selanjutnya, sisa pembayaran akan dieksekusi langsung melalui instansi terkait yaitu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Paser. Hendrawan berharap, permasalahan seperti ini tidak terulang kembali. Sebab, kasus ganti rugi lahan ini cukup menguras APBD Paser.

Kabag Hukum Setkab Paser Andi Azis mengatakan, setelah mediasi panjang selama 2020, akhirnya disepakati angka Rp 16,2 miliar ganti rugi beserta denda. Dengan taksiran nilai jual objek pajak (NJOP) lahan 12.000 meter persegi senilai Rp 12 miliar. Ditambah denda Rp 4,2 miliar.

Nilai tersebut dianggap sudah wajar. Sebab, denda yang diinginkan ahli waris sebelumnya jauh lebih besar. “Angkanya lebih dari Rp 20 miliar totalnya,” kata Azis.

Karena itu, dipastikan SMK 3 Tanah Grogot tidak akan pindah jika pemkab telah membayar lahan tersebut. Sebelumnya sempat ada wacana dipindah karena belum selesainya proses ganti rugi lahan itu.

Kasus lahan SMK 3 Tanah Grogot bermula pada 2007. Pemprov Kaltim bersama Pemkab Paser membangun SMK 3 di atas lahan seluas 3 hektare. Semula sudah terjadi kesepakatan dengan pemilik lahan atau ahli waris dengan nominal Rp 2,5 miliar.

Namun, di tengah perjalanan, ahli waris lainnya tidak terima dan akhirnya ditempuh proses melalui jalur peradilan. Pemkab Paser sebagai tergugat, akhirnya dinyatakan melanggar hukum oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 2009 dan harus membayar ganti rugi.

Sampai 2020, ganti rugi beserta denda belum juga dibayarkan ke ahli waris. Dengan nilai ganti rugi lahan Rp 15 miliar beserta denda tiap bulan sebesar Rp 150 juta. (jib/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X