Bupati Fahmi Fadli mengeluarkan surat edaran berupa larangan instansi di lingkungan Pemkab Paser merekrut tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) baru. Bagi yang melanggar, ada sanksi menanti.
TANA PASER - Dalam surat yang bernomor 800/393/BKPSDM/2021 tentang Pengendalian Tenaga honorer mulai 22 April, Bupati Fahmi Fadli menegaskan bahwa tidak diperbolehkan menerima PTT dengan alasan apapun.
Termasuk mengganti jatah PTT yang berhenti dengan yang baru. “Meski honornya masih tersedia dalam anggaran masing-masing OPD,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Jika organisasi perangkat daerah (OPD) ingin mengubah atau melakukan pergantian data PTT, hanya boleh setelah mendapatkan persetujuan bupati. Itu pun dengan pertimbangan asas manfaat, kepentingan, dan kondisi yang mendasari keputusan tersebut. Jika melanggar, siap-siap sanksi menanti.
Fahmi mengatakan, tujuan larangan ini untuk menertibkan administrasi dalam penataan pegawai serta penyelenggaraan APBD yang transparan dan akuntabel. “Semua OPD diminta menaati aturan ini,” katanya.
Kebijakan ini ditunggu publik realisasinya. Sebab, selama ini meski sudah ada larangan dari pusat untuk penambahan tenaga honorer, bahkan ada wacana pengurangan sejak lama, tapi sejumlah dinas tetap saja nekat memasukkan tenaga honorer baru.
Para pimpinan OPD nekat memasukkan PTT baru karena kuasanya sebagai pengguna anggaran, sehingga sulit dimonitor kepala daerah. Anggota Komisi I DPRD Paser Hamransyah mendukung penuh kebijakan bupati ini.
Dia berharap bupati bisa ketat mengawasi pimpinan OPD agar tidak ada celah masuk PTT baru. Apalagi dengan penganggaran yang telah terintegrasi, Hamransyah yakin kebijakan ini sulit dilanggar.
“DPRD berharap kebijakan ini konsisten diterapkan ke depannya,” kata politikus Partai Gerindra itu. (jib/kri/k16)