Bupati Paser Larang Rekrut PTT Baru, Dewan Berharap Kebijakan Ini Konsisten

- Kamis, 29 April 2021 | 13:01 WIB
Fahmi Fadli
Fahmi Fadli

Bupati Fahmi Fadli mengeluarkan surat edaran berupa larangan instansi di lingkungan Pemkab Paser merekrut tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) baru. Bagi yang melanggar, ada sanksi menanti.

 

TANA PASER - Dalam surat yang bernomor 800/393/BKPSDM/2021 tentang Pengendalian Tenaga honorer mulai 22 April, Bupati Fahmi Fadli menegaskan bahwa tidak diperbolehkan menerima PTT dengan alasan apapun.

Termasuk mengganti jatah PTT yang berhenti dengan yang baru. “Meski honornya masih tersedia dalam anggaran masing-masing OPD,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Jika organisasi perangkat daerah (OPD) ingin mengubah atau melakukan pergantian data PTT, hanya boleh setelah mendapatkan persetujuan bupati. Itu pun dengan pertimbangan asas manfaat, kepentingan, dan kondisi yang mendasari keputusan tersebut. Jika melanggar, siap-siap sanksi menanti.

Fahmi mengatakan, tujuan larangan ini untuk menertibkan administrasi dalam penataan pegawai serta penyelenggaraan APBD yang transparan dan akuntabel. “Semua OPD diminta menaati aturan ini,” katanya.

Kebijakan ini ditunggu publik realisasinya. Sebab, selama ini meski sudah ada larangan dari pusat untuk penambahan tenaga honorer, bahkan ada wacana pengurangan sejak lama, tapi sejumlah dinas tetap saja nekat memasukkan tenaga honorer baru.

Para pimpinan OPD nekat memasukkan PTT baru karena kuasanya sebagai pengguna anggaran, sehingga sulit dimonitor kepala daerah. Anggota Komisi I DPRD Paser Hamransyah mendukung penuh kebijakan bupati ini.

Dia berharap bupati bisa ketat mengawasi pimpinan OPD agar tidak ada celah masuk PTT baru. Apalagi dengan penganggaran yang telah terintegrasi, Hamransyah yakin kebijakan ini sulit dilanggar.

“DPRD berharap kebijakan ini konsisten diterapkan ke depannya,” kata politikus Partai Gerindra itu. (jib/kri/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X