Tenaga kesehatan menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19. Namun, insentif yang menjadi hak mereka tak kunjung diterima. Bahkan tunggakan ini telah terjadi sejak Oktober 2020 lalu.
BONTANG - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang Amiluddin mengatakan, sudah ada titik temu soal pencairan insentif tenaga kesehatan. Bahkan DPRD telah diajak bersama membahas sebelumnya.
"Kemungkinan sebelum Idulfitri sudah diberikan," kata Amiluddin.
Kini telah memasuki proses pencairan anggaran. Diprediksi, maksimal esok dokumen pelaksana anggaran (DPA) diterbitkan. "Kalau tidak besok (hari ini) ya Kamis, DPA telah ada," ucapnya.
Ia menjelaskan, tidak ada kendala pada tahap pencairan dana ini. Sebelumnya, penyaluran pos anggaran ini dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun, mereka mengubah kebijakan agar dilaksanakan tiap daerah. “Akhirnya, ini kami memakai APBD Bontang,” terangnya.
Nantinya, dana yang disalurkan terlebih dahulu ialah tunggakan selama tiga bulan. Terhitung Oktober hingga Desember 2020. Totalnya mencapai Rp 2,9 miliar. Konon jumlah tenaga kesehatan yang menerima insentif sejumlah 522 orang. Ke depan, untuk bulan berikutnya bakal diplotkan dari APBD Perubahan.
Salah satu dokter fasilitas kesehatan di Bontang yang enggan menyebutkan namanya, membenarkan kucuran pendapatan tambahan itu terhenti sejak Oktober. Jika dirunut maka ada tunggakan selama tujuh bulan. “Iya belum cair ini dari Oktober,” kata dokter tersebut.
Selain itu, pendistribusian insentif ini juga tidak menentu. Bahkan terkadang melewati waktu seharusnya. “Tidak pas bulannya juga,” ucapnya. Ia berharap insentif ini segera cair dalam waktu dekat.
Satu hal yang menjadi penekanan ialah tidak berubahnya nominal yang didapatkan. “Semoga tidak turun besarannya dan lancar untuk pencairannya,” tutur dia.
Diketahui, besaran yang diterima dokter spesialis tiap bulannya ialah Rp 15 juta. Kemudian dokter umum dan gigi Rp 10 juta. Bidan dan perawat Rp 7,5 juta. Adapun tenaga kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan, dinas kesehatan, puskesmas, laboratorium dan tenaga lainnya mendapat insentif Rp 5 juta per bulan. (*/ak/ind/k15)