MUSYAFFA (mantan kepala Bapenda Kutim) dan Suriansyah alias Anto (mantan kepala BPKAD Kutim), memilih menerima vonis yang diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 15 Maret lalu. Perkaranya inkrah, dua dari lima penerima suap atau gratifikasi dalam proyek infrastruktur di Kutai Timur (Kutim) itu dieksekusi KPK.
Keduanya akan menjalani masa pidana di Lapas Klas IIB Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar). “Sudah dieksekusi pada 21 April lalu, terpidana dipindahkan ke Lapas Tenggarong,” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kaltim Post (27/4). Sementara untuk tiga terdakwa lain, yakni Ismunandar (mantan bupati Kutim), Encek Unguria Riarinda Firgasih (mantan ketua DPRD Kutim/suami Ismunandar), dan Aswandini Eka Tirta (mantan kepala Dinas PU Kutim), perkaranya belum berkekuatan hukum tetap.
Karena ketiganya mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Ismunandar dan Aswandini, kata dia, masih ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK di Jakarta Timur. Sementara Encek ditahan di lokasi yang sama namun beda tempat. “Ketiganya di Rutan Klas I Cabang KPK. Ismu dan Aswandini di Rasuna Said, sementara Encek yang di Kuningan Persada,” tuturnya. Diketahui, dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah medio Juli 2020, kelima orang ini dibekuk atas penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima Ismunandar selaku bupati Kutim senilai Rp 27,4 miliar.
Atas perkara itu, tuntutan JPU KPK diamini sepenuhnya majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Joni Kondolele. Dari vonis itu, Ismunandar divonis selama 7 tahun pidana penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Lalu ada uang pengganti senilai Rp 27,4 miliar subsider 3 tahun pidana penjara. Sementara Encek diputus selama 6 tahun pidana penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan. Dan diwajibkan membayar uang pengganti dari suap atau gratifikasi yang diterimanya dari Deky Aryanto sebesar Rp 629,7 juta subsider 1 tahun pidana penjara.
Untuk Aswandini, dia divonis selama 4 tahun pidana penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Adapun Musyaffa dan Suriansyah alias Anto divonis seragam, masing-masing 5 tahun pidana penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan. Yang membedakan, hanya penerapan uang pengganti yang dibebankan. Untuk Musyaffa diwajibkan membayar sebesar Rp 780 juta subsider 1 tahun. Sementara Suriansyah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,08 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.
Banding ketiga terdakwa lain, minus Musyaffa dan Suriansyah, diajukan akhir Maret lalu. Dengan begitu, perkara akan kembali berjalan hingga berkekuatan hukum tetap. Untuk banding, KPK masih menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tinggi Kaltim. Soal perpindahan ke Lapas Klas IIB Tenggarong, Ali Fikri menyebutkan hal tersebut merupakan permohonan keduanya ke pimpinan KPK untuk menjalani masa pidana di kota asal. “Keputusan pimpinan mengabulkan permohonan kedua pelaku ini. Terlebih, tak ada perkara lanjutan yang diusut dari kasus itu,” singkatnya.
Selain kelima penerima ini, dua pemberi suap dan gratifikasi dalam kasus ini sudah duluan dihakimi. Aditya Maharani Yuono divonis selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Deky Aryanto selama 2 tahun pidana penjara dengan denda serupa. (ryu/riz/k15)