Lokasi Groundbreaking IKN Mengerucut, Kementerian PUPR Tentukan Dua Lokasi, Biaya Ditalangi APBN

- Rabu, 28 April 2021 | 21:00 WIB

BALIKPAPAN-Asa dimulainya pembangunan ibu kota negara (IKN) baru pada tahun ini mulai terlihat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tengah mempersiapkan dua lokasi untuk keperluan groundbreaking atau peletakan batu pertama pemindahan pusat pemerintahan negara dari DKI Jakarta ke Kaltim.

Selama dua hari pada pekan lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian meninjau calon lokasi groundbreaking IKN. Dia didampingi Direktur Sistem Dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ) Miftachul Munir, Direktur Jalan Bebas Hambatan Budi Harimawan S, Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Triono Junoasmoro, Ketua Satgas IKN Atyanto Busono, Plt Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Dedy Mandarsyah, dan Komisaris PT Jasa Marga Anita Firmanti.

Rombongan memulai pemetaan lokasi groundbreaking dengan menyusuri Seksi 5 dan Seksi 1 Tol Balikpapan-Samarinda. Kemudian dilanjutkan menuju simpang Km 38 Samboja dan melalui akses jalan provinsi Semoi-Sepaku menuju simpang ITCI yang notabene merupakan akses IKN. Dari Pelabuhan ITCI, rombongan menuju pembangunan Jembatan Pulau Balang dan Pelabuhan Semayang di Teluk Balikpapan.

“Jadi, kami mengecek rencana groundbreaking IKN. Ada dua pilihan. Pertama, di pertemuan jalan tol lingkar kawasan inti (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan/KIPP) dan jalan provinsi. Yang kedua, di titik sekitar istana negara. Jadi kita dalami, mana kira-kira nanti yang cocok,” kata Hedy dalam kanal YouTube Info Bina Marga yang diunggah Senin (26/4).

Dalam kunjungan lapangan tersebut, juga direncanakan pembangunan jaringan jalan kerja. Yang diperuntukkan sebagai jalur logistik konstruksi IKN. Seperti mobilisasi alat dan material. Dia menambahkan, setelah groundbreaking, sembari menunggu sumber dana pembangunan, maka kebutuhan pembangunan sementara akan menggunakan APBN. “Tentu setelah ada badan otorita (IKN) dan sebagainya, setelah berjalan (menggunakan dana pihak ketiga). Untuk awal ini, kita pakai dana APBN yang ada dulu,” ucapnya.

Dia menerangkan, pelaksanaan peletakan batu pertama pembangunan tinggal menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN. Landasan hukum pemindahan IKN ini akan dibahas pemerintah dengan DPR. Hedy memperkirakan, jika draf RUU IKN diserahkan pemerintah ke DPR pada Mei nanti untuk dilakukan pembahasan, maka RUU IKN kemungkinan disahkan Agustus 2021 nanti. “Nunggu undang-undang (IKN) itu tadi. Setelah ada undang-undang, baru groundbreaking, baru kita kerja,” ujarnya.

Pada tahap awal pembangunan IKN baru nanti, mantan direktur Preservasi Jalan di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR ini mengungkapkan, akan dibangun jalan kerja di lingkar KIPP IKN baru. Serta jalan kerja yang menghubungkan Pelabuhan ITCI yang berada di Kelurahan Maridan ke KIPP IKN di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

“Untuk (mengangkut) logistik konstruksi, utamanya. Mobilisasi alat, dan bahan. Itu yang pertama kita siapkan. Dan (biaya pembangunan) belum tahu kita. Ini baru mau DED (detail engineering design), nanti tunggu aja. Bertahap soalnya,” ungkapnya. Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBPJN Kaltim Dedy Mandarsyah membenarkan hasil kunjungan tersebut membahas mengenai rencana kesiapan lokasi groundbreaking IKN baru.

Dia menyatakan, jika memang ada dua alternatif lokasi groundbreaking. Antara di lokasi istana negara atau jalan provinsi pada titik rencana jalan tol dengan lokasi KIPP. “Selain itu meninjau ruas IKN-Pelabuhan ITCI. Sebagai alternatif akses jalan kerja ke IKN,” katanya. Dedy mengungkapkan, salah satu infrastruktur yang akan dibangun selain jalan kerja, adalah pembangunan jalan tol menuju lokasi IKN. Jalan bebas hambatan ini akan terintergrasi dengan Seksi 1 Tol Balikpapan-Samarinda di Gerbang Tol Karang Joang, Balikpapan Utara. “Saat ini masih proses perencanaan, untuk tol ke lokasi IKN. Dan Semua masih menunggu pengesahan undang-undang (IKN),” pungkasnya. (kip/riz/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X