Ditangkap Densus, Munarman Diduga Terlibat Teroris Condet

- Rabu, 28 April 2021 | 11:27 WIB
Pengacara Rizieq Shihab, Munarman ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri. (istimewa)
Pengacara Rizieq Shihab, Munarman ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri. (istimewa)

JAKARTA- Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror. Karena ditangkap Densus 88 diduga Munarman tidak terlibat kasus pidana biasa, melainkan kasus tindak pidana terorisme. Kemungkinan besar Munarman diduga terlibat kasus terorisme Condet dan Bekasi yang disebut kepolisian menyiapkan 100 bom.

Dari video yang didapatkan Jawa Pos, penangkapan terhadap Munarman terjadi begitu cepat. Munarman tampak menggunakan baju koko warna putih dengan bawahan loreng. Dia sudah dikepung banyak anggota kepolisian yang menggunakan helm dan rompi antipeluru.

Tangan Munarman tampak dipegang dari belakang oleh setidaknya tiga anggota polisi. Munarman sempat menyebut bahwa penangkapan ini tidak sesuai dengan hukum. ”Ini harusnya,” ujarnya, tapi saat Munarman bicara langsung direspon oleh anggota. ”Sudahlah nanti saja,” potongnya.

Munarman lalu menyebut masih memakai sandal. Tapi, petugas langsung memrtintahkan tetap jalan. ”Langsung saja,” tegasnya. Munarman lalu digelandang masuk ke mobil warna putih. Kembali terdengar suara Munarman yang menyebut petugas jangan sok-sokan. Namun, ditimpali petugas,” kamu yang jangan sok-sokan,” ucapnya dengan keras dan diakhiri dengan umpatan.

Setelah penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Petamburan II. Terlihat rumah tersebut sedang di garis polisi dan terdapat petugas bersenjata laras panjang yang berjaga saat penggeledahan.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadan menuturkan bahwa Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya dan sedang dilakukan pemeriksaan. Yang melakukan penangkapan dan pemeriksaan adalah Densus 88 Anti Teror. ”Penggeledakan juga Densus,” ujarnya.

Bagian lain, Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa Munarman diduga menggerakkan dan bermufakat jahat dengan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Diduga Munarman menyembunyikan informasi terkait tindak terorisme. ”Ya, soal terorisme,” jelas Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono.

Sementara Kuasa Hukum Munarman, Aziz Syamsudin mengatakan bahwa dalam penangkapan itu Munarman sempat melakukan protes. Tapi, justru tidak ditanggapi. ”Itulah malah digelandang begitu,” paparnya.

Menurutnya, petugas tidak perlu melakukan penangkapan terhadap Munarman. Sebab, Munarman bila dipanggil dengan patut pasti akan hadir. ”Ngapain ditangkap segala,” terangnya kepada Jawa Pos kemarin.

Dengan penangkapan yang semacam itu, dia mengaku bahwa sedang mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan. ”Kami pertimbangkan itu, kami sudah mendapatkan surat penangkapannya,” jelasnya. (idr)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X