SAMARINDA–Masih ingat kasus pasutri yang kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp 20–100 ribu medio Desember 2020? Kasus yang menyeret Wahyudin Efendi alias Iwan dan Suarni alias Ani itu sudah memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Terdakwa Iwan dituntut selama dua tahun pidana penjara, sementara istrinya dituntut selama enam bulan pidana penjara. “Beserta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan untuk masing-masing terdakwa,” ucap JPU Sudarto dalam amar tuntutannya, Kamis (22/4).
Kedua terdakwa, lanjut dia, di depan majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin bersama Parmatoni dan Muammad Nur Ibrahim itu, dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 36 juncto Pasal 26 Ayat 1 UU 7/2011 tentang Mata Uang yang termuat dalam dakwaan alternatif pertama.
Sejak perkara bernomor 213/Pid.B/2021/PN SMr itu bergulir perdana pada 25 Maret lalu, keduanya terbukti mencetak uang palsu bernominal Rp 20 ribu sebanyak 169 lembar dan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 459 lembar. Upal itu digunakan untuk berbelanja di warung-warung kelontong di kawasan jalan poros Samarinda-Bontang.
“Uang itu dicetak manual oleh terdakwa Wahyudin Efendi dan digunakan bersama-sama Suarni alias Ani untuk kebutuhan sehari-hari keduanya,” terang dia. Meski keduanya kooperatif menjalani persidangan, pasutri ini pernah tersandung kasus narkotika beberapa waktu lalu dan bebas berkat asimilasi pidana dampak pandemi Covid-19.
Karena itu, beskal asal Kejari Samarinda ini menilai hal tersebut tak bisa meringankan tuntuan yang diberikan. “Keduanya merupakan residivis kasus narkotika sehingga tak ada hal meringankan untuk diajukan jadi pertimbangan,” singkatnya.
Sidang kasus ini bakal berlanjut pada 29 April mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan keduanya. (ryu/kri/k8)